Satnarkoba Polres Konsel Ringkus Satu Terduga Pelaku Shabu Jenis Narkoba

JURNALISWARGA.ID | KONSEL – Kepolisian Negara Republok Indonesia (Polri) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) Tangkap Terduga Pelaku Pengguna dan Pengedar Shabu jenis Narkoba.

Diketahui bahwa Terduga Pelaku berinisial El Bin S (31) yang beralamat di Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan Laporan Masyarakat bahwa di Desa Tombekuku kerap terjadi Pengedaran Shabu jenis Narkoba, kemudian Tim Operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat turun ke Lokasi Tempat Terduga Pelaku Berada.

Setelah dilakukan Penggeledahan, Diketahui bahwa Terduga Pelaku El Bin S (31) menyimpan sebanyak Delapan (8) Sachet Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan Barang Bukti  (BB) Lainnya untuk diperjualbelikan dan mendapat Keuntungan sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah),” Papar Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H.

Saat dilakukan Penggeledahan Terduga Pelaku tidak melakukan Perlawanan dan langsung Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian melalui Satnarkoba Polres Konsel dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan Kerja, Babinsa Komsos Dengan Para Pekerja Proyek

Kasat Narkoba AKP Sarnunga, S.H saat dikonfirmasi Media Jurnaliswarga.id membenarkan Hal tersebut bahwa Kejadian itu berawal dari Laporan Masyarakat dan ditemukan Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan BB Lainnya.

Bahwa Benar telah terjadi Penangkapan, dimana Kejadian itu berawal dari Laporan Masyarakat dan ditemukan Shabu jenis Narkoba seberat Lima Koma Lima Tujuh (5,57) Gram dan BB Lainnya,” Ungkap AKP Sarnunga SH Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, S.H.

Konferensi Pers terkait Pengguna dan Pengedar Narkoba jenis Shabu dipimpin langsung Wakapolres Konsel KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H didampingi Kaur Bin Ops IPDA Husein bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu.

Dalam Konferensi Pers, Kompol Jupen mengatakan bahwa Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima menjadi Peratara Jual Beli Shabu jenis Narkotika akan berhadapan dengan Hukum sesuai Pasal yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolres Toraja Utara Kunjungi Warga Korban Kebakaran Di Lembang Tadongkon, Sampaikan Bantuan Dari Personil Polres Torut

“Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima menjadi Perantara Jual Beli Shabu jenis Narkotika akan berhadapan dengan Hukum sesuai Pasal yang berlaku,” Ungkap Wakapolres Konsel.

“Terduga Pelaku akan dijerat  dengan Ancaman Hukuman Minimal Enam (6) Tahun Penjara atau Maksimal Dua Puluh (20) Tahun Penjara,” Tegas KOMPOL Jupen Simanjuntak, S.H., S.IK., M.H

Maka dengan ini, Saya menghimbau agar Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Konsel kiranya tidak melakukan atau mengunakan Shabu jenis Narkoba karena itu dapat merugikan Generasi Penerus Bangsa.

“Saya berharap Semoga di Wilayah Hukum Polres Konsel Bebas dari Narkoba atau Say No To Drugs artinya Katakan Tidak Pada Narkoba,” Harap dan Tutup Wakapolres Konsel.

Sumber : Humas Polres Konawe Selatan.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

IMG 20230929 065029

IMG 20230906 110325

IMG 20230928 195653 2

IMG 20230928 200038

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT