Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berinisial HDF (22) Adalah Seorang Mahasiswa Di Kendari Ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Kendari

JurnalisWarga.id, Kendari-Tersangka HDF (22) adalah seorang mahasiswa salah satu kampus terkenal yang ada di Kota Kendari.”

Kronologis berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota Polresta Kendari pada pukul 16.30 Wita (Kamis, 17/03/2022) bahwa disekitar Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat. Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita tepatnya dalam rumah tersangka HDF (22) di Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket.

Baca Juga:  Puan: Sambut Tahun 2022 dengan Optimistis RI Bisa Keluar dari Pandemi

Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 3,36 (tiga koma tiga enam) gram disimpan didalam pembungkus rokok Lucky Strike yg ditemukan didalam lemari pakaian Tersangka, lalu petugas kepolisian juga menemukan timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo dengan No. SIM Card milik Tersangka.

Setelah itu tersangka HDF (22) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP. Hamka dalam jumpa pers di Mapolresta Kendari pukul 09.00 Wita (Kamis, 24/03/2022).

Baca Juga:  Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Kepala PPATK

AKP. Hamka juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka HDF (22) mengatakan pertama kali menerima sabu dari seorang bernama “Kumis” dengan cara tempel dan Sabu tersebut diambil di depan SPBU THR Jl. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian tersangka mengedar sambil mengkomsumsi sabu tersebut sejak tahun 2017.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Editor: A. Mubin

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika Lepas Gowes Napak Tilas HJB ke-544, Perkuat Cinta Sejarah dan Potensi Kabupaten Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, secara resmi melepas ratusan peserta Gowes Napak Tilas Bogor dalam...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Kolaborasi Lingkungan, Warga Apresiasi Komitmen Menuju Bogor Hijau dan Berkelanjutan 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui dialog...

Kemendikdasmen dan Gubernur NTT Perkuat Gerakan Jam Belajar, Budaya Literasi Keluarga Kian Menguat di Nusa Tenggara Timur 2026

KUPANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan budaya literasi terus menunjukkan hasil positif. Kementerian Pendidikan Dasar...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Percepat Digitalisasi Pendidikan di Teluk Bintuni, Ribuan Siswa Papua Barat Siap Nikmati Pembelajaran Modern 2026

TELUK BINTUNI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan pendidikan berkualitas hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali ditegaskan melalui langkah nyata Kementerian...

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kemdiktisaintek Teguhkan Pendidikan, Riset dan Inovasi Berlandaskan Nilai Pancasila

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat komitmen membangun sumber daya manusia unggul melalui pendidikan, riset, sains,...

 

ARTIKEL TERKAIT