Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berinisial HDF (22) Adalah Seorang Mahasiswa Di Kendari Ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Kendari

JurnalisWarga.id, Kendari-Tersangka HDF (22) adalah seorang mahasiswa salah satu kampus terkenal yang ada di Kota Kendari.”

Kronologis berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota Polresta Kendari pada pukul 16.30 Wita (Kamis, 17/03/2022) bahwa disekitar Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat. Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita tepatnya dalam rumah tersangka HDF (22) di Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket.

Baca Juga:  Propam Polri Membuka Layanan Media Online Sebagai Layanan Transparansi Dalam  Meningkatkan Kinerja Polri Mengawal Pemilu 2024 Menjadi Aman Damai dan Kondusif

Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 3,36 (tiga koma tiga enam) gram disimpan didalam pembungkus rokok Lucky Strike yg ditemukan didalam lemari pakaian Tersangka, lalu petugas kepolisian juga menemukan timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo dengan No. SIM Card milik Tersangka.

Setelah itu tersangka HDF (22) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP. Hamka dalam jumpa pers di Mapolresta Kendari pukul 09.00 Wita (Kamis, 24/03/2022).

AKP. Hamka juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka HDF (22) mengatakan pertama kali menerima sabu dari seorang bernama “Kumis” dengan cara tempel dan Sabu tersebut diambil di depan SPBU THR Jl. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian tersangka mengedar sambil mengkomsumsi sabu tersebut sejak tahun 2017.

Baca Juga:  Jenazah IPDA Imam Agus Husein, STrK Akan Dimakamkan Di Kampung Halamannya

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Editor: A. Mubin

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

Pemkot Bogor Optimalkan Creative Financing untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mengoptimalkan creative financing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.Creative financing untuk pembangunan infrastrukturJudul berita menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Namun, RSS yang tersedia tida

Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Barat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penataan di Bogor Barat, tidak hanya di pusat kota, sebagaimana judul informasi pada laman resmi Pemkot Bogor.Penataan Bogor Barat BerlanjutInformasi tersebut memuat judul “Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Bara

Pemkot Bogor Dukung PSN Gene Bank Indonesia

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mendukung PSN Gene Bank Indonesia.Dukungan untuk Gene Bank IndonesiaInformasi tersebut tercantum dalam judul berita pada laman Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai bentuk dukungan, pihak yan

Wagub Johni Asadoma Dorong Gereja Jadi Penggerak Pendidikan

NUSA TENGGARA TIMUR, JURNALISWARGA.ID - Wagub Johni Asadoma mendorong gereja menjadi penggerak pendidikan, penanganan stunting, dan ekonomi umat.Penggerak Pendidikan dan Peran GerejaJudul berita tersebut mengaitkan peran gereja dengan tiga bidang, yakni pendidikan, penanganan stunting, dan ekonomi u

 

ARTIKEL TERKAIT