BerandaNasionalLintas PeristiwaPengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berinisial HDF (22) Adalah Seorang Mahasiswa Di...

Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berinisial HDF (22) Adalah Seorang Mahasiswa Di Kendari Ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Kendari

Author

Date

Category

JurnalisWarga.id, Kendari-Tersangka HDF (22) adalah seorang mahasiswa salah satu kampus terkenal yang ada di Kota Kendari.”

Kronologis berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota Polresta Kendari pada pukul 16.30 Wita (Kamis, 17/03/2022) bahwa disekitar Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat. Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita tepatnya dalam rumah tersangka HDF (22) di Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket.

Baca Juga:  Polsek Kota Kendari Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Lysaght Smartdek Milik Perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP)

Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 3,36 (tiga koma tiga enam) gram disimpan didalam pembungkus rokok Lucky Strike yg ditemukan didalam lemari pakaian Tersangka, lalu petugas kepolisian juga menemukan timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo dengan No. SIM Card milik Tersangka.

Setelah itu tersangka HDF (22) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP. Hamka dalam jumpa pers di Mapolresta Kendari pukul 09.00 Wita (Kamis, 24/03/2022).

Baca Juga:  Peran Aktif Babinsa Lainea Di Dunia Pendidikan

AKP. Hamka juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka HDF (22) mengatakan pertama kali menerima sabu dari seorang bernama “Kumis” dengan cara tempel dan Sabu tersebut diambil di depan SPBU THR Jl. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian tersangka mengedar sambil mengkomsumsi sabu tersebut sejak tahun 2017.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Editor: A. Mubin

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts