Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berinisial HDF (22) Adalah Seorang Mahasiswa Di Kendari Ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Kendari

JurnalisWarga.id, Kendari-Tersangka HDF (22) adalah seorang mahasiswa salah satu kampus terkenal yang ada di Kota Kendari.”

Kronologis berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota Polresta Kendari pada pukul 16.30 Wita (Kamis, 17/03/2022) bahwa disekitar Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat. Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita tepatnya dalam rumah tersangka HDF (22) di Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket.

Baca Juga:  "Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Sat Lantas Polresta Kendari melakukan Patroli Pencegahan Aksi Balap Liar"

Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 3,36 (tiga koma tiga enam) gram disimpan didalam pembungkus rokok Lucky Strike yg ditemukan didalam lemari pakaian Tersangka, lalu petugas kepolisian juga menemukan timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo dengan No. SIM Card milik Tersangka.

Setelah itu tersangka HDF (22) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP. Hamka dalam jumpa pers di Mapolresta Kendari pukul 09.00 Wita (Kamis, 24/03/2022).

Baca Juga:  Tes Psikologi Seleksi Pengadaan PPPK Polri T. A 2023 Di SMKN 01 Kendari

AKP. Hamka juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka HDF (22) mengatakan pertama kali menerima sabu dari seorang bernama “Kumis” dengan cara tempel dan Sabu tersebut diambil di depan SPBU THR Jl. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian tersangka mengedar sambil mengkomsumsi sabu tersebut sejak tahun 2017.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Editor: A. Mubin

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah...

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu, Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Jamaah

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan HaJI CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Bupati...

Indonesia Business Forum 2026 Dorong Peluang Investasi di Sumatra Utara 2026

JURNALISWARGA.ID. Hong Kong, Republik Rangkat Tiongkok — KJRI Hong Kong menyelenggarakan Indonesia Business Forum 2026, pada Senin (13/4), mempromosikan Sumatra Utara sebagai destinasi potensial...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Irjen Kemhan Terima Audiensi DPRD Tulang Bawang 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte, mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia, menerima audiensi pimpinan DPRD Kabupaten...

Dukcapil Singkawang Dapat Suntikan Semangat, Dirjen Teguh Dorong Transformasi Layanan Adminduk

Singkawang, Jurnaliswarga.id — Di tengah pendampingan kegiatan jemput bola layanan Adminduk di Bengkayang pada 15-17 April 2026, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad...

 

ARTIKEL TERKAIT