Home / Lintas Peristiwa / Nasional / Polri / Uncategorized

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:11 WIB

Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berinisial HDF (22) Adalah Seorang Mahasiswa Di Kendari Ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Kendari

JurnalisWarga.id, Kendari-Tersangka HDF (22) adalah seorang mahasiswa salah satu kampus terkenal yang ada di Kota Kendari.”

Kronologis berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota Polresta Kendari pada pukul 16.30 Wita (Kamis, 17/03/2022) bahwa disekitar Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat. Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita tepatnya dalam rumah tersangka HDF (22) di Jl. Kakatua Kel. Benu-Benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket.

Baca Juga:  Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 3,36 (tiga koma tiga enam) gram disimpan didalam pembungkus rokok Lucky Strike yg ditemukan didalam lemari pakaian Tersangka, lalu petugas kepolisian juga menemukan timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo dengan No. SIM Card milik Tersangka.

Setelah itu tersangka HDF (22) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut” kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP. Hamka dalam jumpa pers di Mapolresta Kendari pukul 09.00 Wita (Kamis, 24/03/2022).

Baca Juga:  Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Di Dalam Kamar Kost, Diduga Karena Sakit

AKP. Hamka juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka HDF (22) mengatakan pertama kali menerima sabu dari seorang bernama “Kumis” dengan cara tempel dan Sabu tersebut diambil di depan SPBU THR Jl. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian tersangka mengedar sambil mengkomsumsi sabu tersebut sejak tahun 2017.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Editor: A. Mubin

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Irwasda Polda Sulsel Gelar Jum’at Curhat Di Dapur Ide, Warga Keluhkan Kenakalan Remaja

Kendari

Wakapolda Sultra Mengikuti Perayaan HUT Ke-76 Logistik Polri Melalui Sambungan Vicon

Nasional

Kebangkitan Kesadaran dan Pemahaman Spiritual Yang Sedang Berproses Akan Segera Muncul Dari Timur Bersama Wali-wali Spiritual

Kepolisian

Jumat Curhat, Kapolda Sultra Kembali Mendengarkan Keluhan Masyarakat

Sekretariat Kepresidenan

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar Negara Sahabat

Nasional

Puan: RAPBN 2023 Dirancang Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Melindungi Daya Beli Masyarakat

Polri

Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga Di Tengah Arus Informasi Yang Kurang Menguntungkan, Atas Kasus Ferdy Sambo

Polri

Disematkan Brevet Hiu Kencana TNI AL, Kapolri : Kekuatan Sinergitas Jaga Kedaulatan Bangsa Indonesia
Lewat ke baris perkakas