MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KENDARI – Seorang Lelaki berinisial LE (37), Islam, Pekerja Kebun, Warga Jln. Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari melakukan pembacokan kepada tetangganya di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Insiden pembacokan tersebut dipicu karena pelaku marah dan emosi mendengar penyampaian dari istrinya klu tetangganya (Korban) telah memegang bagian sensitif (Asusila) dari istrinya pada saat istrinya lagi tidur,” ujar Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada para awak media saat konferensi pers di Lobby Sat Reskrim Polresta Kendari, Sabtu (14/05/2022).
Lanjutnya, insiden tersebut terjadi di kawasan THR Jln. Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

“Awal kronologis kejadian bermula saat Pelaku pulang dari kebun dan melihat Korban sedang duduk bersama beberapa orang sambil meminum minuman keras, lalu Pelaku yang sudah beberapa hari mencari keberadaan Korban langsung mendekati Korban dan mengatakan “ini orang tua ada masalahnya dengan saya, dia sudah pegang-pegang istriku, jadi jangan ada yang campuri” sambil Pelaku menarik kerah baju Korban seketika itu Korban langsung meminta maaf, karena mendengar permintaan maaf Korban, Pelaku jad bertambah emosinya dikarenakan Pelaku berpikiran kalau ternyata memang benar istri Pelaku telah di pegang-pegang oleh Korban,” ungkap AKP Fitrayadi.

“Kemudian Korban langsung mengeluarkan parang yang sebelumnya memang dibawa dipinggangnya dikarenakan dari berkebun, lalu parang itu digunakan merobek atau memotong celana panjang Korban bagian paha kebawah, sehingga Korban terlihat tidak menggunakan celana panjang lagi, akan tetapi terlihat seperti menggunakan celana pendek, dan karena Korban masih banyak bicara, Pelaku kembali memukuli atau meninju Korban sebanyak dua kali pada bagian mulut dengan menggunakan kepalan tangan kanan, serta menendang Korban sebanyak satu kali hingga Korban terjatuh mengakibatkan luka pada jidat bengkak dan luka pada bibir atas sebelah kiri dan luka robek pada sikut sebelah kiri,” tambahnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Pelaku berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi dengan gagang serta sarungnya terbuat dari kayu,” bebernya.
“Kini Pelaku mendekam di tahanan sel Sat Reskrim Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara,” katanya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari)