BerandaDesa / KelurahanSeorang Pria Di Kendari Memarangi Mantan Istrinya, Dipicu Soal Harta Gono-Gini

Seorang Pria Di Kendari Memarangi Mantan Istrinya, Dipicu Soal Harta Gono-Gini

Author

Date

Category

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Baru saja terjadi seorang pria memarangi seorang wanita yang merupakan mantan istrinya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di dalam kost korban di Jl. Transito (Haeba), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial S (32), Laki-laki, Islam, Tukang, Warga Jl. Usaha Tani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, sedangkan Korban berinisial W (34), Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Warga Jl. Transito (Haeba), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra.

“Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, Pelaku datang sendiri ke Polresta Kendari untuk menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat (memarangi) terhadap Korban yang merupakan mantan istrinya,” ujar Kapolresta melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, (Sabtu, 04/06/2022).

“Motif pelaku melakukan tindakan Penganiayaan Berat (memarangi) dipicu karena masalah pembagian harta gono-gini berupa rumah, dimana Korban tidak setuju kalau Pelaku ingin membeli rumah dari hasil gono-gini tersebut dengan harga terlalu murah,” katanya.

Baca Juga:  Pdt Prof DR Kharel Silitonga, S.Th, MA Terpilih Kembali Sebagai MPR GPdI 2022-2027

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022, sekira pukul 07.30 Wita, Pelaku pergi ke kamar kost Korban dengan membawa 1 (satu) bilah parang, dan setelah tiba di kamar kost tempat Korban lalu Pelaku menyimpan parang yang dibawanya tersebut di depan pintu kamar kost tempat Korban.

“Selanjutnya Pelaku masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gono-gini berupa rumah yang ditinggali oleh Pelaku, karena Pelaku dan Korban telah resmi bercerai pada tahun 2021, sehingga pada saat itu Pelaku menyampaikan kepada Korban bahwa rumah itu agar tidak dijual kepada orang lain dan Pelaku meminta kepada Korban sekiranya Pelakulah yang yang membeli rumah tersebut namun Korban tidak setuju dengan harga yg ditawarkan oleh Pelaku karena terlalu murah,” ungkapnya.

Dan saat itu terjadilah pertengkaran antara Korban dengan Pelaku, karena korban tidak mau menerima tawaran dari Pelaku sehingga membuat emosi lalu Pelaku mengambil sebilah parang yang telah dibawanya yang disimpan di depan kamar kost, dan langsung memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban serta mengeluarkan darah,” bebernya.

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan Yang Sehat, Babinsa Bantu Warga Bersihkan Halaman Rumah

“Setelah memarangi korban, kemudian tersangka pergi meninggalkan Korban dan langsung menuju ke Polresta Kendari untuk menyerahkan diri,” jelas AKP Fitrayadi.

“Selanjutnya setelah menerima laporan Personel SPKT langsung menuju ke TKP, kemudian di TKP Personel melihat Korban sudah dalam keadaan bersimbah darah lalu segera menolong dan membawa Korban ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif,” pungkasnya.

“Barang bukti yg berhasil disita berupa 1 (satu) bilah parang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts