CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan kompetensi. Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
Peluncuran dilakukan di Kantor BKPSDM Cibinong, Selasa (28/4/2026), mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, oleh Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika.
Ajat menegaskan, sistem ini menjadi tonggak penting transformasi pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor, sekaligus menghapus praktik kedekatan dalam promosi jabatan.
“Tidak ada lagi istilah kedekatan atau ‘dulur’. Yang dikedepankan adalah meritokrasi, berbasis kinerja dan kompetensi,” tegas Ajat.
Transformasi ASN Berbasis Meritokrasi
Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024, yang mendorong penerapan sistem merit secara menyeluruh.
Pemkab Bogor juga telah memperoleh persetujuan resmi melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 807 Tahun 2025, setelah sebelumnya dinyatakan memenuhi kriteria penerapan manajemen talenta sejak Agustus 2024.
Melalui sistem ini, ASN didorong untuk lebih proaktif mengembangkan kapasitas diri dan bersaing secara sehat dalam talent pool.
Akhiri Praktik “Kedekatan”
Ajat menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang adil, transparan, dan profesional.
“Prinsipnya adalah the right man on the right place. Setiap ASN harus ditempatkan berdasarkan kemampuan dan kinerjanya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sistem ini membuka peluang bagi talenta ASN yang selama ini belum terlihat agar bisa muncul dan berkembang.
Peran Strategis BKPSDM
Keberhasilan implementasi sistem ini, menurut Ajat, sangat bergantung pada kualitas SDM pengelola, khususnya di BKPSDM.
“Sistem yang baik tidak akan berjalan jika SDM-nya tidak berintegritas dan kompeten. Ini kunci utama,” katanya.
326 Indeks Merit Kategori “Sangat Baik”
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjelaskan bahwa implementasi ini berangkat dari capaian Indeks Sistem Merit sebesar 326 dengan kategori “Sangat Baik” per 30 November 2023.
“Capaian ini menjadi pijakan strategis untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan profesional dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, manajemen talenta kini telah diterapkan dalam proses promosi dan penempatan ASN secara nyata, bukan sekadar administratif.
BKN: Momentum Bersejarah
Kepala Kantor Regional III BKN RI, Wahyu, turut mengapresiasi langkah Pemkab Bogor.
“Ini momentum penting dan bersejarah. Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusan membangun sistem kepegawaian modern berbasis kinerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem merit di Bogor bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah masuk tahap implementasi nyata.
Bukan Sekadar Seremonial
Pemkab Bogor memastikan peluncuran ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan.
Dengan penerapan manajemen talenta, diharapkan tercipta ASN yang:
Unggul
Adaptif
Profesional
Siap mendukung pembangunan daerah
Sumber: Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor, Selasa 28 April 2026
