Home / Lampung

Jumat, 11 Maret 2022 - 13:11 WIB

Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

JURNALISWARGA.ID, LAMPUNG – Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

“Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas,” katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jumat (11/3/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

“Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat,” tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

Baca Juga:  Kades Wolasi Buka Kegiatan Sosialisasi Bantuan PKH Tahap I Tahun 2023 Bagi KPM

“Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Silahkan mereka menuntut haknya,” katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembegalan & Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Kranggan Gunung Putri Kabupaten Bogor

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. “Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa,” katanya. (Red/HBM)

Share :

Baca Juga

Lampung

Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong Ditunjuk Jadi Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud di Lampung 2023

Lampung

Selain Penyelesaian Konflik Pertanahan 5 Keturunan Bandardewa DPRD Tubaba Minta PT HIM Ditertibkan

Lampung

Mukhlis Basri dan Lesty Putri Utami Gelar Sunatan Massal di Fajar Baru

Lampung

Youtuber Kiki Duta Official Kunjungi Ponpes Al-Hidayah Jati Agung

Lampung

Pecah Kepala, Warga Gesekan di Pintu Masuk Perkebunan PT HIM

Lampung

Kapolda Lampung Kunjungi Polres Lampung Timur

Lampung

Achmad Sobrie Minta Bupati Tubaba Rekomendasikan Pencabutan HGU 16 An PT HIM

Lampung

Tegas, Perjuangan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Tidak Akan Dihentikan Sebelum Tuntas
Lewat ke baris perkakas