Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

JURNALISWARGA.ID, LAMPUNG – Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

“Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas,” katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jumat (11/3/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

“Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat,” tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Vietnam

“Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Silahkan mereka menuntut haknya,” katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa,” tegasnya.

Baca Juga:  Hadiri Acara Ramah Tamah Pemdes, Babinsa Koramil 1417-15/Landono Dukung Pembangunan Dan Keamanan Desa

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. “Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa,” katanya. (Red/HBM)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dua Raperda Bogor Disahkan Jadi Perda

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dua Raperda disahkan menjadi Perda. Pemerintah Kota Bogor memperkuat ekosistem perdagangan dan administrasi kependudukan melalui pengesahan tersebut.Pengesahan dua Raperda itu menjadi pokok berita Pemerintah Kota Bogor yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026. Sumber RSS tid

Kabupaten Bogor Jadi Titik Awal FMTI 2026

KABUPATEN BOGOR, JURNALISWARGA.ID - FMTI 2026 resmi menjadikan Kabupaten Bogor sebagai titik awal penyelenggaraan Festival Musik Tradisi Indonesia 2026. Kabupaten Bogor disebut sebagai titik awal gelaran kebudayaan tersebut.Informasi dalam item berita bertanggal 03-10-2026 menyebut bahwa perhelatan

Kontes Sapi APPSI, Rudy Susmanto Dorong Peternak Bogor

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 menjadi konteks dorongan Rudy Susmanto, Bupati Bogor, untuk meningkatkan kualitas peternak Kabupaten Bogor.Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus mendukung pengem

Gubernur Ansar Ajak IJTI Kepri Promosikan Potensi Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Ansar mengajak Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri untuk mempromosikan potensi wisata dan pembangunan di Kepulauan Riau.Gubernur Ansar dan Promosi Potensi KepriBerita itu menyebut Gubernur Ansar mengajak IJTI Kepri mempromosikan dua hal, yakni

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau diperpanjang hingga 30 Oktober 2026.Pemutihan Pajak Kendaraan DiperpanjangInformasi tersebut tercantum dalam daftar berita Pemprov Kepri bertanggal 06 Oktober 2026. Judul berita menyebut kebijakan pemutihan pajak

 

ARTIKEL TERKAIT