Jurnaliswarga.id | Toraja Utara
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan SWL (20) Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Jln. Gajah Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (07/08/2022) siang.
Kejadian Percobaan Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di Pasele Bawah, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel.

Kejadian berawal saat Terduga Pelaku SWL mencoba mengambil Sepeda Motor merk Yamaha Mio Warna Kuning milik Korban 1 berinisial N yang terparkir di depan Kost dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan Sepeda Motor tersebut dalam keadaan terkunci leher.
Karena gagal, Terduga Pelaku SWL kembali mencoba mengambil Sepeda Motor merk Yamaha SW8 Warna Hitam milik Korban 2 berinisial J, namun ketahuan oleh pemiliknya yang membuat J berteriak hingga Terduga Pelaku SWL melarikan diri.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/200/VIII/2022/SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Torut langsung bergerak melakukan serangkaian Penyelidikan.
Dari hasil Penyelidikan tersebut, Terduga Pelaku SWL akhirnya berhasil ditangkap di Jln. Gajah berdasarkan ciri-ciri dari salah satu Korban yang sempat melihat aksi Terduga Pelaku SWL.

Dari hasil interogasi terhadap Terduga Pelaku SWL, Unit Resmob Polres Torut kembali melakukan Pengembangan dan kembali berhasil Mengamankan Terduga Pelaku lain yang masing-masing berinisial SPK alias LKY dan RNR .
Saat dikonfirmasi, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan kronologis Penangkapan tersebut,Terduga Pelaku SWL Cs berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Torut tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Terduga Pelaku SWL mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang terparkir di depan Kost dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu Sepeda Motor dalam terkunci leher dan salah satu Pemilik Sepeda Motor lainnya melihat aksi dari Terduga Pelaku SWL.
“Saat ini, Terduga Pelaku SWL Cs sudah diamankan di Mapolres Torut guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian”, Ucap AKP Eli Kendek.

Dari hasil Pemeriksaan sementara Terduga Pelaku SWL Cs dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).