Konsel, Sultra – “Razia Miras ini Kami lakukan, disamping menyambut Bulan Ramadhan juga dalam rangka menanggapi atas Keluhan Warga Masyarakat pada saat Jum’at Curhat ” Ujar Kapolsek Lainea AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan, SIK.
Senin, (06/03/2023) Polsek Lainea Polres Konawe Selatan (Konsel) dipimpin langsung oleh Kapolsek Lainea AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan, SIK melakukan Razia Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukumnya.
Dalam Penjelasannya, Kapolsek Lainea mengatakan bahwa dalam Razia yang dipimpinya berhasil mengamankan 250 Botol Miras berbagai Merek dan 500 Liter Minuman Tradisional berupa Pongasi dan Arak.
“Puluhan Botol Miras berbagai Merk Tanpa Izin dan Setengah Ton Miras Tradisional beserta Bahan Pembuat Miras berhasil Kami Sita, dan saat ini Kami Amankan di Polsek Lainea,” Terang Pradifta.
Selain itu, dalam Keterangan Pers kepada Awak Media, AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan, SIK juga menjelaskan bahwa Razia Miras yang dilakukan oleh Polsek Lainea dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Pradifta juga mengatakan bahwa Razia Miras dilakukan dalam rangka menjawab Keluhan Warga Masyarakat tentang Peredaran Miras Tradisional di Wilayah Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Lainea juga menambahkan bahwa terhadap Pemilik Miras yang dilakukan Penyitaan, akan dilakukan Proses Hukum sebagai Bentuk Efek Jera.
“Kepada para Pemilik Miras yang Kami Sita, Kami lakukan Pemanggilan di Polsek Lainea guna menjalani Proses Hukum ” Pungkas dan Tutup Pradifta.
Sumber : Polsek Lainea Polres Konsel.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).
Humas Polres Konsel
