Terkait Karya Jurnalistik, Dewan Pers : Penyidik Polisi Tidak Boleh BAP Wartawan

Jurnaliswarga.id | BATAM – Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Melakukan Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wartawan terkait Karya Jurnalistik yang Dihasilkan. Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait Penanganan Masalah Sengketa Pers.

“Karya Jurnalistik beserta dengan Narasumber Berita, adalah Bagian Tak Terpisahkan. Karena itulah, Keduanya Tak Bisa Dikriminalisasi, baik Berita Karya Jurnalistik dan Narasumbernya pun Tak Boleh Dikriminalisasi,” Tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada Forum Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019 di Sahid Batam Center Hotel & Convention, Kamis (05/ 09/2019).

Baca Juga:  Peran Babinsa Himbau Kepada Mahasiswa PKL Agar Menjaga Tata Krama

Pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Kelompok Kompas Gramedia itu Merespon Perkara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Muren Mulkan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello.

Dalam Perkara tersebut Sejumlah Wartawan Dipanggil oleh Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dan Dilakukan Pemeriksaan serta Dijadikan Saksi dalam Perkara tersebut.

“Kita sudah ada MoU dengan Kapolri terkait dengan Pengaduan Karya Jurnalistik. Jadi, kalau ada Pengaduan Wartawan ke Polisi, maka akan Dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” Ujar Hendry Ch Bangun dalam Forum yang dihadiri oleh Para Informan Ahli Dewan Pers tersebut.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Karya Bhakti Pembersihan Ruas Jalan Negara Pasca Longsor

Hadir dalam Pertemuan itu, Anggota Dewan Pers yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli. Arif Zulkifli mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam Penanganan Sengketa Pers harus Disosialisasikan dan Dipahami oleh Pihak Terkait, terutama Penyidik Kepolisian agar Memiliki Pemahaman yang Sama terhadap Fungsi dan Peran Wartawan dalam Menjalankan Tugasnya.

“Tidak Ada Proses BAP, termasuk Menanyakan Nama, Alamat serta Informasi Pribadi, Dipanggil Datang, Tetapi Sebatas hanya Menyerahkan Karya Jurnalistik yang Ditulis. Jika Dipanggil di Pengadilan sebagai Saksi juga Dapat Menolaknya, Saksi Tidak Dapat Dipanggil Paksa oleh Pengadilan,” Kata Arif Zulkifli.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Desakan Keras Usut Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

 

ARTIKEL TERKAIT