Tersangka Berinisial A Ternyata Mantan Narapidana Kasus Narkoba

Jurnaliswarga,id. Kendari-Mantan narapidana berinisial A (30) kasus narkoba pada tahun 2018 yang divonis hukuman penjara selam 5 tahun 3 bulan dan masih dalam tahap pembebasan bersyarat yg disandangnya tidak membuatnya kapok untuk berbuat kejahatan.

Ini terbukti dengan tersangka ditangkap kembali dalam kasus yg berbeda yaitu kasus penipuan dan atau penggelapan 4 (empat) unit motor dengan modus berpura-pura meminjam dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal dirumahnya, namun setelah korban menyerahkan motor miliknya selanjutnya tersangka menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap unitnya untuk dipakai berfoya-foya ungkap Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman.

“Awal kronologis kejadian bermula didepan pasar PKL Jl. Lawata Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari (Jumat, 11/03/2022) pukul 15.30 Wita, saat itu tersangka A (30) meminjam motor milik temannya (korban) berinisial SNSW dengan alasan mau mengambil barangnya yg tertinggal dirumahnya tapi ternyata motor tersebut gak kunjung datang akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Mandonga. Kemudian dari hasil penyelidikkan tersangka ditangkap dibelakang Toko 7 (tujuh) Jl. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari (Rabu, 16/03/2022) sekitar pukul 16.00 Wita,” bebernya.

Baca Juga:  Penjagaan Mako Polres Palopo Dilakukan Dengan Tidak Seperti Biasa, Ada Apa? Ini Penjelasannya 👇👇👇

Lanjut dalam jumpa pers didepan awak media (Jumat, 25/03/2022) Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman menjelaskan adapun barang bukti yg didapat dari hasil pengembangan berupa 4 (empat) unit motor yaitu:

  1. Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DT 3065 NF.
  2. Motor Merk Yamaha Jupiter Z warna merah dengan Nopol DT 6370 NF. (TKP Jl. Lawata Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari)
  3. Motor Merk Yamaha Fino dengan Nopol DT 5240 OF.
Baca Juga:  Kegiatan Polres Konut Peduli Budaya Literasi Masih Berlanjut, Kini Giliran Polsek Sawa Melaksanakan Pendistribusian Buku
  1. Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DT 6919 EF. (TKP Jl. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari).

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT