Tersangka Berinisial A Ternyata Mantan Narapidana Kasus Narkoba

Jurnaliswarga,id. Kendari-Mantan narapidana berinisial A (30) kasus narkoba pada tahun 2018 yang divonis hukuman penjara selam 5 tahun 3 bulan dan masih dalam tahap pembebasan bersyarat yg disandangnya tidak membuatnya kapok untuk berbuat kejahatan.

Ini terbukti dengan tersangka ditangkap kembali dalam kasus yg berbeda yaitu kasus penipuan dan atau penggelapan 4 (empat) unit motor dengan modus berpura-pura meminjam dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal dirumahnya, namun setelah korban menyerahkan motor miliknya selanjutnya tersangka menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap unitnya untuk dipakai berfoya-foya ungkap Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman.

“Awal kronologis kejadian bermula didepan pasar PKL Jl. Lawata Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari (Jumat, 11/03/2022) pukul 15.30 Wita, saat itu tersangka A (30) meminjam motor milik temannya (korban) berinisial SNSW dengan alasan mau mengambil barangnya yg tertinggal dirumahnya tapi ternyata motor tersebut gak kunjung datang akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Mandonga. Kemudian dari hasil penyelidikkan tersangka ditangkap dibelakang Toko 7 (tujuh) Jl. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari (Rabu, 16/03/2022) sekitar pukul 16.00 Wita,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Palopo Gelar Acara Syukuran HUT Ke-74 Polwan RI Tahun 2022, Kapolres : Jalin Silaturahmi Dan Junjung Institusi Polri Serta Jadi Polwan Presisi

Lanjut dalam jumpa pers didepan awak media (Jumat, 25/03/2022) Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman menjelaskan adapun barang bukti yg didapat dari hasil pengembangan berupa 4 (empat) unit motor yaitu:

  1. Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DT 3065 NF.
  2. Motor Merk Yamaha Jupiter Z warna merah dengan Nopol DT 6370 NF. (TKP Jl. Lawata Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari)
  3. Motor Merk Yamaha Fino dengan Nopol DT 5240 OF.
Baca Juga:  Akibat Menimbulkan Kerusakan Pada Fasum, DLH Konut Hentikan Aktivitas Penambangan Nikel PT. BNN
  1. Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol DT 6919 EF. (TKP Jl. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari).

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT