Jurnaliswarga.id | PALOPO – Polres Palopo berhasil Meringkus 3 (tiga) Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Mereka Masing-masing berinisial RU (40) Warga Makassar, YO (33) Warga Makassar dan HI (41) Warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.
Ketiganya di Ciduk Polisi di Jalan Lasaktiaraja, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (04/12/2022). Penangkapan itu berawal dari Informasi Masyarakat yang Masuk ke Polres Palopo. Sat Narkoba Polres Palopo kemudian Melakukan Penyelidikan.
“Dari Hasil Penyelidikan akhirnya Anggota Opsnal bersama Anggota Tim, Mendatangi dan Memasuki Rumah Kost Terduga Pelaku RU. Setelah nggota masuk di dalam rumah dan memeriksa salah satu kamar, ditemukan sejumlah Barang bukti narkotika dan perlengkapannya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid.
Saat di Interogasi, Terduga Pelaku Mengakui Barang itu Miliknya. “Pelaku Mengakui Membeli Barang Haram itu dengan Meminta Bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku Barang itu Dia dapatkan dari HI,” Jelasnya.
Dari Tangan Terduga Pelaku, Polisi berhasil mendapatkan 1 (satu) Sachet Plastik Bening diduga berisi Sabu, 1 (satu) Batang Kaca Pireks berisi Sabu, 1 (satu) Buah Alat Isap (Botol Bong), 1 (satu) Buah Sendok Sabu terbuat dari Potongan Pipet Warna Putih, 1 (satu) Buah Sumbu dan 1 (satu) Buah Korek Api Gas.
“Terhadap Terduga Pelaku, Kami Sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 132 lebih Subs Pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).