Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap 1 Pelaku Pengeroyokan dan 3 Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap 1 (satu) Pelaku pengeroyokan berinisial LA (25) pada tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di Pencucian AT Carwash Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 3 (tiga) Pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 158 di Polsek Baruga, tanggal 28 Mei 2022, dimana 1 (satu) Pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 (tiga) Pelaku lainnya buron dalam pengejaran polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 01/06/2022).

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama memukul korban dengan tangan.

Baca Juga:  Kadisdik Bogor Tegaskan Komitmen Integritas dalam SPMB, Dukung Arah Kebijakan Bupati

“Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, tepatnya di depan Agung Futsal,” ungkapnya.

“Awalnya atasan tempat korban bekerja berinisial NL memberhentikan sepeda motor milik pelaku sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur salah satu rekan pelaku yang melakukan balapan di depan tokonya,” jelas AKP Fitrayadi.

“Lalu salah satu rekan pelaku tidak terima dan hendak memukul, dan tiba-tiba korban (IPOD) dipukul oleh pelaku menggunakan tangan, kemudian di ikuti oleh 3 (tiga) rekan temannya,” bebernya.

Baca Juga:  Gelar Rakerprov, IMI Sultra Fokus Bahas Pra PON XIX Aceh Tahun 2024

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap 3 (tiga) pelaku lainnya,” pungkasnya.

“Motifnya karena pelaku tersinggung di tegur akibat bunyi knalpotnya yang ribut dan pemilik toko merasa terganggu,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 thn 6 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT