MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap 1 (satu) Pelaku pengeroyokan berinisial LA (25) pada tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di Pencucian AT Carwash Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 3 (tiga) Pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 158 di Polsek Baruga, tanggal 28 Mei 2022, dimana 1 (satu) Pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 (tiga) Pelaku lainnya buron dalam pengejaran polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 01/06/2022).
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama memukul korban dengan tangan.
“Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, tepatnya di depan Agung Futsal,” ungkapnya.
“Awalnya atasan tempat korban bekerja berinisial NL memberhentikan sepeda motor milik pelaku sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur salah satu rekan pelaku yang melakukan balapan di depan tokonya,” jelas AKP Fitrayadi.
“Lalu salah satu rekan pelaku tidak terima dan hendak memukul, dan tiba-tiba korban (IPOD) dipukul oleh pelaku menggunakan tangan, kemudian di ikuti oleh 3 (tiga) rekan temannya,” bebernya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap 3 (tiga) pelaku lainnya,” pungkasnya.
“Motifnya karena pelaku tersinggung di tegur akibat bunyi knalpotnya yang ribut dan pemilik toko merasa terganggu,” imbuhnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 thn 6 bulan penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
