Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap 1 Pelaku Pengeroyokan dan 3 Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap 1 (satu) Pelaku pengeroyokan berinisial LA (25) pada tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di Pencucian AT Carwash Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 3 (tiga) Pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 158 di Polsek Baruga, tanggal 28 Mei 2022, dimana 1 (satu) Pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 (tiga) Pelaku lainnya buron dalam pengejaran polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 01/06/2022).

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama memukul korban dengan tangan.

Baca Juga:  Demi Anak Cucu Ke Depan, Kasdim 1417/Kendari Hadiri Giat Penanaman Pohon Bersama Walikota Kendari

“Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jl. KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, tepatnya di depan Agung Futsal,” ungkapnya.

“Awalnya atasan tempat korban bekerja berinisial NL memberhentikan sepeda motor milik pelaku sebanyak 4 (empat) orang lalu menegur salah satu rekan pelaku yang melakukan balapan di depan tokonya,” jelas AKP Fitrayadi.

“Lalu salah satu rekan pelaku tidak terima dan hendak memukul, dan tiba-tiba korban (IPOD) dipukul oleh pelaku menggunakan tangan, kemudian di ikuti oleh 3 (tiga) rekan temannya,” bebernya.

Baca Juga:  Memeriahkan HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Polres Konawe Gelar Lomba Ketangkasan Under Pressure

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap 3 (tiga) pelaku lainnya,” pungkasnya.

“Motifnya karena pelaku tersinggung di tegur akibat bunyi knalpotnya yang ribut dan pemilik toko merasa terganggu,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan cara melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 thn 6 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT