Jurnaliswarga.id | Luwu Timur – Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, S.E didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Muh. Yunus bersama Anggota Sat Narkoba berhasil melakukan Penangkapan Terhadap 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jln. Matahari, Desa Asuli, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur (Lutim), Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Masing-masing berinisial AS (40), Perempuan, beralamat di Jln. S. Cerekang No 23, Desa Penggoli, Kec. Warna Utara, Kab. Lutim, Prov. Sulsel, dan YA (39), Laki-laki, beralamat di Jln. Matahari, Desa Asuli, Kec. Towuti, Kab. Lutim, Prov. Sulsel.
Penangkapan Kedua Terduga Pelaku tersebut berdasarkan Laporan dari Masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/46/XII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL, bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di salah satu Rumah yang berada di Jln. Matahari, Desa Asuli, Kec. Towuti, Kab. Lutim, Prov. Sulsel.
“Berawal dari adanya Informasi Masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur melakukan Penyelidikan dan pada pukul 17.00 Wita berhasil Menangkap Kedua Terduga Pelaku yang berada di Jln. Matahari, Desa Asuli, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur,” Ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, S.E.
Setelah dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap Kedua Terduga Pelaku oleh Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur ditemukan Barang Bukti berupa :
- 21 Sachet Plastik Bening berukuran Kecil berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 5,51 Gram.
- 9 Sachet Plastik Bening berukuran Kecil berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 10,22 Gram.
- 10 Sachet Plastik Bening berukuran Kecil berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 2,86 Gram.
- Berat Keseluruhan 18,58 Gram ditimbang dengan Sachetnya.
- 1 Bekas Bungkus Rokok LA Bold Warna Hitam yang dilakban Coklat.
- 8 Sachet Plastik Bening Kosong berukuran Sedang.
- 20 Ball Sachet Plastik Bening Kosong.
- 1 Dompet Berwarna Hitam.
- 1 Sendok Shabu.
- 1 HP Android Merk Samsung Warna Putih.
- 1 HP Merk XCom Warna Hitam Merah.
- 1 HP Android Merk Redmi Warna Hitam.
“Dan dari Hasil Pemeriksaan serta Penggeledahan terhadap Kedua Terduga Pelaku tersebut didapatkan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan Berat Keseluruhan (Total) 18,58 Gram serta Barang Bukti Lainnya,” Bebernya.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dan membawa Barang Bukti tersebut beserta Kedua Terduga Tersangka ke Kantor Sat Narkoba Polres Luwu Timur untuk diproses lebih lanjut,” Tutup Kasat Narkoba.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Luwu Timur Polda Sulsel).