KPK Perpanjang Masa Penahanan Tsk Bupati Bogor AY dkk

JURNALISWARGA.ID,JAKARTA-Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermarkas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia, terhadap kasus suap yang menjerat bupati bogor Hari ini memasuki proses pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 dengan tsk AY dkk.Jum’at (15/5/2022)

Dari keterangan yang di peroleh awak media Jurnaliswarga.id melalui Sambungan pesan Wastapp oleh Plt Jubir KPK Alie Fikri (13/5/2022) bahwa Proses Penyelidikan Kasus perkara dugaan TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021 memasuki tahap penyidikan pemanggilan 6 ASN Pemkab Bogor Dini Hari (Jum’at, 13 Mei 2022).

“Hari ini (13/5) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dengan tsk AY dkk.” Ucap Fikri melalui pesan Wastapp.

Baca Juga:  Ini Alasan DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakat Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

Lebih lanjut Fikri mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi di lakukan di kantor KPK atas nama ke 6 ASN Pemkab Bogor.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama saksi sbb: ANDRI HADIAN Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, HANNY LESMANAWATY Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD, RULI FATHURAHMAN Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor tahun 2019 s.d. sekarang, DESIRWAN PNS/ Kasie di Dinas Pedidikan Kab Bogor, TEUKU MULYA Kepala BPKAD Kab. Bogor, ADE JAYA Inspektur / Mantan kepala BPKAD tahun 2019 s.d. 2021” ungkapnya

Demi kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut, KPK melalui press rilisnya telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dkk selama 40 hari kedepan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Tsk AY dkk selama 40 hari kedepan.”ujar Fikri

“Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para Tersangka dimaksud.” Sambungnya

Baca Juga:  Kapolri Kerahkan Tenaga Kerja Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi Cianjur

“Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 s/d 25 Juni 2022, sbb : AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur” Tutup PLT Jubir Kpk Ali Fikri dalam pesan Wastapp yang di terima Redaksi Jurnalis warga.id, Jum’at 13/5/2022 Jam 26.02 Wib (NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT