Jurnaliswarga.id | Palopo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Wara – Polres Palopo menangkap Sepasang Suami Istri karena diduga telah melakukan Pencurian sebuah Handphone (HP) milik seorang Pegawai di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Jalan Andi Djemma Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada 7 Oktober 2022 lalu.
Pelapor K (37) menceritakan Kronologis Kejadian saat dilakukan Pemeriksaan oleh Polsek Wara.
“Pelapor (Korban) datang ke Kantor BPKAD untuk mengikuti Apel dan Hp disimpan di atas Meja Kerja temannya. Setelah selesai Apel, Pelapor (Korban) hendak mengambil Hp tersebut namun sudah tidak ada,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH saat dilakukan Konfirmasi di Ruang Kerjanya.
Serentetan Penyelidikan pun dilakukan, sehingga Identitas Terduga Pelaku telah diketahui yang mana merupakan Sepasang Suami Istri tersebut masing-masing berinisial D (35) dan N (37).
Setelah dilakukan Penyelidikan atas keberadaan para Terduga Pelaku, Unit Reskrim Polsek Wara segera mungkin mendatangi Rumahnya, yang kemudian menuju Sasaran dan melakukan Penangkapan.
Unit Reskrim Polsek Wara Polres – Palopo berhasil menangkap 2 (dua) Terduga Pelaku tersebut, yang hasil Introgasi diketahui, bahwa D (35) menerangkan jika Hp tersebut ditemukan oleh Istrinya N (37) di Perempatan Lampu Merah yang mengarah ke Jalan Mungkasa, Kota Palopo.
Kemudian sepasang Suami Istri tersebut diamankan di Polsek Wara – Polres Palopo guna Pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).