Home / Kepolisian

Jumat, 2 Desember 2022 - 22:48 WIB

Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Bekuk Sepasang Suami Istri Karena Dugaan Mencuri HP

Jurnaliswarga.id | Palopo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Wara – Polres Palopo menangkap Sepasang Suami Istri karena diduga telah melakukan Pencurian sebuah Handphone (HP) milik seorang Pegawai di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Jalan Andi Djemma Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada 7 Oktober 2022 lalu.

Pelapor K (37) menceritakan Kronologis Kejadian saat dilakukan Pemeriksaan oleh Polsek Wara.

“Pelapor (Korban) datang ke Kantor BPKAD untuk mengikuti Apel dan Hp disimpan di atas Meja Kerja temannya. Setelah selesai Apel, Pelapor (Korban) hendak mengambil Hp tersebut namun sudah tidak ada,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH saat dilakukan Konfirmasi di Ruang Kerjanya.

Baca Juga:  Seminar Nasional Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Serentetan Penyelidikan pun dilakukan, sehingga Identitas Terduga Pelaku telah diketahui yang mana merupakan Sepasang Suami Istri tersebut masing-masing berinisial D (35) dan N (37).

Setelah dilakukan Penyelidikan atas keberadaan para Terduga Pelaku, Unit Reskrim Polsek Wara segera mungkin mendatangi Rumahnya, yang kemudian menuju Sasaran dan melakukan Penangkapan.

Baca Juga:  Tiba di Dubai, Presiden Jokowi Disambut Ruler of Dubai dan Saksikan Pertukaran Sejumlah Nota Kesepahaman

Unit Reskrim Polsek Wara Polres – Palopo berhasil menangkap 2 (dua) Terduga Pelaku tersebut, yang hasil Introgasi diketahui, bahwa D (35) menerangkan jika Hp tersebut ditemukan oleh Istrinya N (37) di Perempatan Lampu Merah yang mengarah ke Jalan Mungkasa, Kota Palopo.

Kemudian sepasang Suami Istri tersebut diamankan di Polsek Wara – Polres Palopo guna Pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polres Konawe Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Diduga Jenis Shabu Dengan Total Berat Bruto 27.30 Gram

Kepolisian

Kunker Ke Polsek Wiwirano, Kapolres Konut : Saya Bangga Dengan Polsek Wiwirano, Walaupun Cukup Terbatas Jumlah Personel Tapi Mampu Mengendalikan Sitkamtibmas Dengan Baik

Kepolisian

Datangi TKP Penemuan Mayat Dalam Kos, Ini Hasil Identifikasi Tim Inafis Sat Reskrim Polres Konsel

Kepolisian

Personil Polres Palopo Syafari Subuh Bersama Syeikh Muhammad Jaber Di Masjid Hidayatul Ikhlas Dirangkaikan Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H/2022 M

Kepolisian

Seakan Tak ada Jarak, Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Nanggala Ikut Berpartisipasi Lakukan Kerja Bakti Bersama Masyarakat

Kabupaten/Kota

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Satuan Resnarkoba

Kepolisian

Satlantas Polres Torut Tindak Tegas Kendaraan Over Load (Odol)

Lampung

Keluarga Besar Mukarin & DPW FW PRO 1 Dukung dan Apresiasi Polsek KDD ” Tuntaskan Kasus dugaan Pengeroyokan oleh RK dan D
Lewat ke baris perkakas