Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Pada hari ini Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar Pukul 07.00 Wita bertempat Di Bua Tallu Lolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Unit Resmob Polres Tana Toraja yang Di Pimpin Langsung Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu, S.Sos Melakukan Penangkapan Terhadap MS Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone (HP).
Waktu Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar Pukul 18.00 Wita, Bertempat Di Batu Papan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulsel
Terduga Pelaku berinisial MS, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Kecamatan Tanah Ujung, Kabupaten Makassar, Provinsi Sulsel dengan Barang Bukti 1 (Satu) Unit HP merk Samsung AO2s.

Kronologis Kejadian, Berawal saat Terduga Pelaku berinisial MS datang Ingin Membeli Rokok Di Kios tersebut, Kemudian MS memanggil Pemilik Kios tersebut, namun Pemilik Kios tersebut Tidak Keluar dan Akhirnya MS pun Masuk Kedalam Kios tersebut Yang telah Diketahui dalam Keadaan Kosong Ditinggal Pemiliknya.
Selanjutnya, Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kios tersebut, MS mengambil 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A02s sm/a025f Warna Hitam dengan IMEI 1: 352432724233738 dan IMEI 2: 358365664233736 Yang berada Diatas Meja Kasir lalu Bergegas Pergi Meninggalkan Kios Tersebut.
Setelah Mengetahui Kejadian Pencurian Di Kios Miliknya, Korban Tidak Terima dan Melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk Pengusutan Lebih Lanjut. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sekitar Rp. 5.000.000.- (Lima, Juta Rupiah).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/248/X/2022/SPKT/RES TATOR/POLDA SULSEL/BULAN OKTOBER, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan Serangkaian Penyidikan dan Telah Mengetahui Keberadaan Pelaku, Kemudian Dilakukan Penangkapan terhadap MS Terduga Pelaku Dirumah Kostnya.
Setelah Dilakukan Pemeriksaan terhadap MS Terduga Pelaku, Akhirnya MS mengakui Perbuatannnya telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kios Batu Papan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya MS Dibawa Ke Mapolres Tana Toraja untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad A, S.H, saat Dikonfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut, Menurutnya Saat ini MS Terduga Pelaku beserta Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Android Merk Samsung A02s telah Diamankan.

“Ya tadi pagi Tim Resmob Kami telah Melakukan Penangkapan terhadap MS Terduga Pelaku Pencurian HP Dirumah Kostnya dan Saat ini MS Terduga Pelaku sementara Diamankan beserta Barang Bukti 1 (Satu) Unit HP Android Merk Samsung AO2s Diruangan Penyidik,” Ungkap Kasat Reskrim.
“Informasi Selanjutnya akan Kami Sampaikan setelah Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut terhadap MS Terduga Pelaku,” Tutup Kasat Reskrim.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Tana Toraja).