Torut – Jurnaliswarga.id | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali Berhasil membongkar Praktek Judi Sabung Ayam di Dusun Tombang Galungan, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (28/08/2022) Sore. Sedikitnya, 4 Orang Pelaku berhasil Diamankan.

Sebelumnya, Pihak Polres Torut mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa telah berlangsung Praktek Judi Sabung Ayam di Dusun Tombang Galungan, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Berbekal Informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim bersama Piket Fungsi Polres Torut dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak menuju Lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 Wita, Personel tiba di Lokasi. Dan ternyata benar, begitu tiba sejumlah Pelaku terlihat sedang Asyik bermain Judi jenis Sabung Ayam. Para Pelaku yang Melihat kehadiran Polisi langsung Berhamburan menyelamatkan Diri.
Dari kesekian Pelaku Praktek Judi Sabung Ayam tersebut, ada 4 Orang Pelaku yang berhasil Diamankan. Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 Ekor Ayam Jantan, 2 Ekor bangkai Ayam hasil Aduan, 10 Bilah Pisau Taji, serta Uang Tunai Rp. 254.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
Saat dikonfirmasi, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan Kronologis Penangkapan terhadap Para Pelaku Perjudian jenis Sabung Ayam beserta Barang Bukti.

Ia mengungkapkan bahwa “Benar, ada 4 Orang Pelaku yang Berhasil kita Amankan beserta beberapa Barang Bukti lainnya dan saat ini sedang kami Proses”.
Ditambahkan AKP Eli Kendek, S.H bahwa 4 Orang Pelaku yang berhasil Kami amankan, yakni, RB (21) Warga Tombang Galungan, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala, SM (26) Warga Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala dan AM (56) Warga Dusun Tangdanun, Lembang Buntu Lobo’, Kecamatan Sesean, serta MS (45) Warga Pongrombe, Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala.

“Atas Perbuatannya, Keempat Pelaku yang telah Diamankan dijerat Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Pidana Kurungan paling lama 10 Tahun Penjara,” Terang Kasat Reskrim.
“Sebelum meninggalakan Lokasi, Kami tak lupa Menghimbau kepada Warga setempat untuk Tidak menjadi Penyedia tempat ataupun Memfasilitasi Praktek Perjudian jenis Apapun terlebih Sabung Ayam,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)








