Home / Nasional

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 20:53 WIB

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua

Jayapura – Keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua utamanya dalam konteks otonomi khusus. MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan, serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua.

Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).

Wempi menerangkan, keberpihakan itu dilakukan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. “Hal ini sekaligus menjadi ruang lingkup serta batasan tugas dan kewenangan Saudara-Saudari dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” ujar Wempi.

Baca Juga:  Pantau Kegiatan Masyarakat, Babinsa Bantu Dirikan Tiang Antena

Dia menegaskan, sebagai lembaga khusus, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan orang asli Papua. Hal ini tercermin dalam sejumlah tugas yang diemban MRP. Tugas itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur.

“Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” tambah Wempi.

Tak hanya itu, MRP juga memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua. Kerja sama ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Tugas lainnya, yakni memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota, serta bupati/wali kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Baca Juga:  Bertemu Pimpinan Parlemen Qatar, Puan Dorong Peningkatan Investasi di RI

Dengan mengacu berbagai tugas tersebut, Wempi menegaskan, MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua. Selain itu, MRP wajib mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan.

“(Kewajiban lainnya) membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan,” tandas Wempi.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Sekretariat Kepresidenan

Terima Direktur Pelaksana IMF, Presiden Bahas Situasi Ekonomi Global 2023

Nasional

Dirjen Bina Bangda: Perlu Sosialisasi Ke Pemda Terkait Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lintas Peristiwa

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Kunjungan Silaturahmi Deputi Bidang Ops Kesiapsiagaan Basarnas RI

Nasional

Puan: Masyarakat Tunggu Bersih-bersih Polri untuk Kembalikan Kepercayaan

Kabupaten/Kota

Pelatihan TMT BBPVP Makassar Di Kabupaten Koltim Resmi Ditutup

Desa / Kelurahan

Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi Dalam Mendukung Program Hanpangan
Dr. Septinus Saa, Sos.,M,Si

Propinsi

Dr. Septinus Saa, Sos.,M,Si Siap Memimpin Universitas Cenderawasih Menjadi Perguruan Tinggi Yang Unggul, Maju dan Berkualitas Menuju Universitas Riset Tahun 2030

Desa / Kelurahan

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap 1 Pelaku Pengeroyokan dan 3 Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran
Lewat ke baris perkakas