
Jurnaliswarga.id | Konsel – Jum’at, 25 November 2022 sekira pukul 13.20 Wita, RSB ( 22 ) diringkus oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan – Unit Reskrim Polsek Tinanggea. Penangkapan tersebut bertempat di Kel. Ngapaaha, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan (Konsel), Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan terhadap Terduga Pelaku inisial RSB (22) dilakukan, lantaran pada Hari Rabu, 09 November 2022 sekira pukul 11.30 Wita melakukan Penganiayaan terhadap Korban saudara Putu Edi. S, Warga Desa Telutu Jaya, Kec. Tinanggea, Kab. Konsel.
Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, setelah melakukan Penganiayaan kemudian Melarikan Diri, dan setelah dilakukan Penyelidikan selama kurang lebih 2 Minggu, Terduga Pelaku inisial RSB (22) berhasil ditangkap.
“Usai melakukan Penganiayaan, Terduga Pelaku melarikan diri, Kita Back Up Polsek Tinanggea melakukan Lidik dan Alhasil, kemarin, Jumat ( 25/11/2022) Terduga Pelaku berhasil Kita amankan,” Jelas Iptu Henryanto Tandirerung, STK, SIK.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa kepada Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan dan saat ini sedang dalam proses Penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tinanggea.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
Sumber : Humas Polres Konsel.
