HS dan SS, Tersangka Pengedar Sabu Seberat 12,82 Gram (bruto) Lintas Konut Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari

Kendari – Jurnaliswarga,id. Kembali Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap HS (42) dan SS (33) tersangka pengedar Sabu dengan berat bruto 12,82 (dua belas koma delapan dua) gram lintas Konawe Utara (Konut).

Kedua tersangka tersebut ditangkap didalam rumahnya yang beralamat di Jln. Prof Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, pukul 16.30 Wita hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022.

“selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,82 (dua belas koma delapan dua) gram, dimana 2 (dua) paket Sabu terbungkus potongan plastik berwarna hitam ditemukan didalam kantong celana kanan HS (42) dan 1 (satu) paket Sabu ditemukan dikantong celana sebelah kiri HS (42) lalu 3 (tiga) paket Sabu ditemukan didalam dompet warna orange serta 1 (satu) paket Sabu ditemukan dalam tas berwarna coklat” ujar Kompol Jupen Simanjuntak Kabag Ops Polresta Kendari didampingi AKP. Hamka Ps. Kasat Narkoba Polresta Kendari dalam jumpa pers didepan awak media bertempat di Lobby Utama Polresta Kendari hari Jumat, 01/04/2022.

Baca Juga:  Kapolres Bogor Pimpin Upacara Sertijab Dan Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP. Hamka mengatakan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan pengakuan dari tersangka SS (33), ia menerima Sabu dari tersangka HS (42) untuk dijual kepada seorang lelaki yg mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan kedua tersangka juga sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu sekira tanggal 23 Maret 2022 berhasil terjual dan tanggal 30 Maret 2022 belum sempat terjual sudah ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari.

Baca Juga:  Gelar Rapat Anggota Luar Biasa, Kodim 1417/Kendari Aktifkan Primer Koperasi

“Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari kedua tersangka HS (42) dan SS (33) yaitu 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Sabu dengan berat 12, 82 (dua belas koma delapan dua) gram; 1 (satu) sendok Sabu; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) buah korek gas; 1 (satu) potong plastik warna hitam; 1 (satu) dompet warna orange; 1 (satu) buah tas warna coklat; dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung beserta kartu SIM Card” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polresta Kendari dan dijerat dengan UU. RI No. 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menkomdigi Hormati Putusan MK, Pemerintah Kaji Aturan Kuota Internet 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah...

Menlu RI Sugiono Tegaskan EAS Jadi Jangkar Ketahanan Indo-Pasifik 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan pentingnya penguatan East Asia Summit (EAS) sebagai salah satu pilar strategis untuk menjaga ketahanan...

Wali Kota Bogor Dedie Aktifkan Layanan Darurat Kesehatan 119

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat layanan kesehatan yang cepat dan responsif bagi masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan operasional Public Safety...

Bupati Kolaka Lantik 32 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Pesan tersebut disampaikan saat...

Pemkab Bogor Tegaskan Dukung Penegakan Hukum Kasus RSUD Bogor Utara 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak...

 

ARTIKEL TERKAIT