Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Regional III Sumatera dan Daerah Istimewa Yogyakarta

JURNALISWARGA.ID, YOGYAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.

“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan dapat menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Teguh saat membuka kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Sumatera dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (16/6/2022) di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Teguh menjelaskan sesuai amanat pasal 4 hingga pasal 12 pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021, ada empat tahapan penerapan SPM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari pengumpulan data; tahapan penghitungan kebutuhan; tahapan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; serta tahapan pelaksanaan pemenuhan.

“Perangkat daerah selaku pelaksana urusan di daerah yang tergabung dalam Tim Penerapan SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, selaku pelaksana urusan wajib pelayanan dasar, memiliki peran yang sangat besar dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar,” imbuh Teguh.

Baca Juga:  Apresiasi Pewarna Indonesia, Memperjuangkan Kesetaraan Dan Terus Merawat Keberagaman

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan pasal 14 Permendagri Nomor 59 tahun 2021 yang menyebut penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan indeks pencapaian SPM yang meliputi capaian mutu pelayanan dasar dan capaian penerima pelayanan dasar.

Capaian mutu pelayanan dasar, kata Teguh, merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub indikator kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa, dan SDM sesuai dengan standar teknis yang diberikan bobot sebesar 20%.

Sementara capaian penerima pelayanan dasar merupakan capaian yang diperoleh melalui target dan indikator kinerja yang diberikan bobot 80%.

“Dengan adanya indeks pencapaian ini, memberikan kategori terhadap pencapaian SPM, yaitu: Tuntas Paripurna, Tuntas Utama, Tuntas Madya, Tuntas Pratama, Tuntas Muda dan Belum Tuntas. Ketentuan mengenai penghitungan pencapaian SPM di daerah dijabarkan dalam lampiran Permendagri Nomor 59 tahun 2021,” terang Teguh.

Berkaitan dengan penyampaian laporan penerapan SPM daerah provinsi dan kabupaten/kota, Teguh menyampaikan data daerah yang telah melaporkan pelaksanaan SPM pada 2021 melalui e-book sebanyak 526 (97,05%) dengan rincian sebagai berikut: provinsi 34 (100%), kabupaten 402 (96,87%) dan kota 90 (96,77%). Sementara yang belum menyampaikan laporan adalah 16 (4,43%) dengan rincian kabupaten 13 (3,13%) dan kota 3 (3,23%).

Baca Juga:  Beri Kuliah Umum di UNY, Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani Bahas Drakor ‘Squid Game’

Menurut Teguh, capaian penerapan SPM tahun 2022 secara umum mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Namun demikian, capaian penerapan SPM di daerah tahun 2021 masih belum optimal lantaran berbagai faktor seperti daerah belum memenuhi tahapan penerapan SPM; ketersediaan anggaran pemenuhan penerapan SPM; serta terjadinya refocusing anggaran di daerah untuk kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19.

Teguh meminta kepada seluruh Tim Koordinasi Penerapan SPM di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan penerapan SPM di daerah, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.

“Kemudian pada saat tahun anggaran pelaksanaan, Tim Koordinasi Penerapan SPM diminta juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan penerapan SPM tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan,”(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT