Home / Nasional

Selasa, 7 Juni 2022 - 19:59 WIB

Bagaimana Mualaf Ingin Mengganti Nama? Simak Penjelasan Dirjen Zudan

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk harus dicatatatkan di Disdukcapil. Salah satunya ketika terjadi perubahan nama.

Aturan terkait perubahan nama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Contohnya, jika seorang Mualaf ingin merubah atau mengganti nama nya, apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah juga harus diganti?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H, menerangkan bahwa penduduk bisa mengganti nama. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Tahapan prosedur, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama.

“Tidak boleh langsung mengganti nama saja. Harus ada penetapan pengadilan,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, dilihat Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:  Terjadi Laka Lalin, Babinsa Laksanakan Pengamanan Dan Mengatur Kemacetan

Kemudian, lanjutnya, penetapan pengadilan ini dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mengganti nama, baik itu akte kelahiran, mengganti KTP, dan mengganti Kartu Keluarga.

Kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.

“Di Disdukcapil Penduduk silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil,” terang Prof. Zudan.

Sedangkan untuk mengganti ijazah, Dirjen Dukcapil mengatakan, harus menghubungi ke sekolah masing-masing. “Biasanya hanya bisa diterbitkan surat keterangan bahwa pemilik nama ini di atas dengan nama yang baru itu sama,” jelasnya.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran, KTP, KK adalah sebagai berikut: Meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Kutipan akta Pencatatan Sipil; Kartu Keluarga (KK); KTP elektronik; Dokumen perjalanan bagi orang asing

Baca Juga:  Sejumlah Indikator Ekonomi Positif, Presiden: Tetap Hati-Hati

Prosedur yang Harus Dilalui

Setelah seluruh berkas-berkas di atas disiapkan, langkah selanjutnya yakni pemohon melakukan sejumlah tahapan di bawah ini:

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas dokumen yang sudah disiapkan di atas;
  2. Ajukan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk selanjutkan diperiksa;
  3. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  4. Silakan tunggu proses verifikasi;
  5. Setelah mendapat panggilan dari petugas, kini nama yang tercantum di dokumen resmi sudah berhasil diubah.(NR)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungi Perbatasan RI-Malaysia, Kasad Beri Arahan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns

Desa / Kelurahan

Gelar Bintahwil, Bentuk Kepedulian Babinsa Koramil 1417-04/Lainea Terhadap Generasi Muda 

Desa / Kelurahan

Korem 143/HO Gelar Komunikasi Sosial TNI Dengan Aparat Pemerintah

Nasional

Inilah Menteri Baru Pilihan Presiden Jokowi: Siapa Dia ?

Kabupaten/Kota

Pelatihan TMT BBPVP Makassar Di Kabupaten Koltim Resmi Ditutup

Bandung

Tinjau Tempat KTT G20 di Bali, Presiden Ingin Pastikan Indonesia Tampilkan yang Terbaik

Nasional

Pantau Persiapan Jelang Perhelatan Parlemen Dunia di Bali, Ketua DPR Pastikan Fasilitas Pendukung dan Protokol Kesehatan Optimal

Desa / Kelurahan

Lomba Tingkat Kabupaten, Babinsa Hadiri Penilaian Lomba Evaluasi Perkembangan Desa
Lewat ke baris perkakas