Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Regional III Sumatera dan Daerah Istimewa Yogyakarta

JURNALISWARGA.ID, YOGYAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.

“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan dapat menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Teguh saat membuka kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Sumatera dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (16/6/2022) di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Teguh menjelaskan sesuai amanat pasal 4 hingga pasal 12 pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021, ada empat tahapan penerapan SPM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari pengumpulan data; tahapan penghitungan kebutuhan; tahapan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; serta tahapan pelaksanaan pemenuhan.

“Perangkat daerah selaku pelaksana urusan di daerah yang tergabung dalam Tim Penerapan SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, selaku pelaksana urusan wajib pelayanan dasar, memiliki peran yang sangat besar dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar,” imbuh Teguh.

Baca Juga:  Group Media PT.Ajwi Mengucapkan Selamat merayakan Natal 2022 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2023

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan pasal 14 Permendagri Nomor 59 tahun 2021 yang menyebut penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan indeks pencapaian SPM yang meliputi capaian mutu pelayanan dasar dan capaian penerima pelayanan dasar.

Capaian mutu pelayanan dasar, kata Teguh, merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub indikator kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa, dan SDM sesuai dengan standar teknis yang diberikan bobot sebesar 20%.

Sementara capaian penerima pelayanan dasar merupakan capaian yang diperoleh melalui target dan indikator kinerja yang diberikan bobot 80%.

“Dengan adanya indeks pencapaian ini, memberikan kategori terhadap pencapaian SPM, yaitu: Tuntas Paripurna, Tuntas Utama, Tuntas Madya, Tuntas Pratama, Tuntas Muda dan Belum Tuntas. Ketentuan mengenai penghitungan pencapaian SPM di daerah dijabarkan dalam lampiran Permendagri Nomor 59 tahun 2021,” terang Teguh.

Berkaitan dengan penyampaian laporan penerapan SPM daerah provinsi dan kabupaten/kota, Teguh menyampaikan data daerah yang telah melaporkan pelaksanaan SPM pada 2021 melalui e-book sebanyak 526 (97,05%) dengan rincian sebagai berikut: provinsi 34 (100%), kabupaten 402 (96,87%) dan kota 90 (96,77%). Sementara yang belum menyampaikan laporan adalah 16 (4,43%) dengan rincian kabupaten 13 (3,13%) dan kota 3 (3,23%).

Baca Juga:  Pangdam Pimpin Sertijab Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin, Begini Penyampaiannya

Menurut Teguh, capaian penerapan SPM tahun 2022 secara umum mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Namun demikian, capaian penerapan SPM di daerah tahun 2021 masih belum optimal lantaran berbagai faktor seperti daerah belum memenuhi tahapan penerapan SPM; ketersediaan anggaran pemenuhan penerapan SPM; serta terjadinya refocusing anggaran di daerah untuk kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19.

Teguh meminta kepada seluruh Tim Koordinasi Penerapan SPM di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan penerapan SPM di daerah, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.

“Kemudian pada saat tahun anggaran pelaksanaan, Tim Koordinasi Penerapan SPM diminta juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan penerapan SPM tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan,”(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT