DPRD Kota Bogor dan KADIN Kota Bogor Siapkan Iklim Usaha Sehat

HUMPROPUB – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor, Senin (29/8). Hasilnya DPRD Kota Bogor bersama Kadin Kota Bogor sepakat mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menilai pertemuan dengan KADIN Kota Bogor merupakan hal yang bagus. Sebab, dari dialog dan diskusi yang digelar, kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

Nantinya, hal tersebut bisa diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki landasan dari hasil kajian atau usulan dari KADIN melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Jadi kalau ada hal yang diusulkan oleh Kadin melalui kajian usulkan kesini (DPRD, red) supaya bisa diperjuangkan dalam bentuk regulasi daerah, entah itu menjadi perda inisiatif atau bagaimana menurut anggota Komisi I Endah Purwanti yang juga Wakil Ketua Bapemperda,” kata pria yang akrab disapa SB.

Baca Juga:  Dengan Komsos Ciptakan Silaturahmi Babinsa Dengan Pengusaha Bengkel

Lebih lanjut, SB juga menilai perlu adanya komunikasi yang terbuka antara KADIN dan DPRD Kota Bogor. Mengingat tupoksi dari Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi bagian hukum dan pemerintahan, akan terus bersinggungan dengan KADIN Kota Bogor, terlebih jika ada pembangunan strategis di Kota Bogor.

“Saya pikir kami akan terus berkomunikasi dengan Kadin atau pihak lain. Termasuk tadi ada salah satu perusahaan yang hadir, ya tidak masalah,” ungkap SB.

Sementara itu, Ketua KADIN Kota Bogor, Almer Faiq Rusydi menerangkan, bahwa kehadiran KADIN ke Ruang Komisi 1 DPRD Kota Bogor adalah Kadin sebagai induk organisasi pengusaha merasa perlu untuk menjalankan perannya dalam segala persoalan yang ada di dunia usaha, agar dapat menjembatani atau mamfasilitasi anggotanya dan KADIN memiliki kewajiban untuk mendengarkan masukan dan keluhan serta menerima aspirasi anggota – anggotanya.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

“Kali ini kadin berupaya menjembatani pertemuan antara CV.Ananda Azka Perkasa dan Komisi 1 DPRD Kota Bogor Untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang sempat beredar beberapa waktu lalu. Kedepannya Kadin sebagai induk organisasi pengusaha akan segera membentuk tim yang akan memberikan kajian mengenai ekosistem usaha yang sehat di Kota Bogor,” terang Almer.

“Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada Bampeperda sebagai aspirasi yang kemudian diharapkan bisa diperjuangkan menjadi Perda Inisiatif sehingga semangat bersama dalam rangka upaya mewujudkan iklim usaha yang Kondusif di Kota Bogor dapat terealisasi dengan baik,” pungkas Almer.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT