Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026, khususnya ketentuan yang mengatur permohonan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam pendapat hukumnya tertanggal 30 Agustus 2026, Prof. Henry menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Sorotan utama diarahkan pada huruf c SEMA Nomor 3 Tahun 2026, yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi putusannya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.).

Prof. Henry menilai ketentuan tersebut berpotensi menggeser titik batas dari “pemeriksaan pokok perkara” menjadi “pelimpahan pokok perkara”.

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat membahas SEMA Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang praperadilan
Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

Menurutnya, perbedaan tersebut penting karena Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP, sebagaimana dirujuk dalam pendapat hukumnya, menggunakan frasa “pemeriksaan pokok perkara”, bukan “pelimpahan pokok perkara”.

“Dengan demikian, secara gramatikal maupun sistematis terdapat perbedaan antara tindakan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan perkara di persidangan,” tulis Prof. Henry dalam pendapat hukumnya.

Pelimpahan Perkara Tidak Identik dengan Sidang Dimulai

Prof. Henry menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan tindakan prosedural menuju persidangan. Sementara pemeriksaan pokok perkara merupakan proses yudisial yang berlangsung setelah tahapan-tahapan tertentu dilakukan oleh pengadilan.

Ia juga merujuk ketentuan Pasal 200 KUHAP yang mengatur tahapan setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan perkara tersebut berada dalam kewenangannya.

Setelah itu, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara. Hakim kemudian menetapkan hari sidang dan memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa serta saksi.

Menurut Prof. Henry, rangkaian tersebut menunjukkan adanya kemungkinan jeda waktu antara pelimpahan perkara dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga:  Kunjungan Wakil Menteri Lingkungan Hidup ke Kelompok Tani Setia Desa Cikarawang Dramaga

Ia memberikan ilustrasi sederhana. Apabila perkara dilimpahkan pada pagi hari, kemudian tersangka mengajukan praperadilan beberapa jam setelahnya, secara faktual pemeriksaan pokok perkara belum tentu telah dimulai.

Namun, apabila pelimpahan perkara dijadikan titik batas sebagaimana ditafsirkan dalam huruf c SEMA, permohonan praperadilan tersebut berpotensi berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Prof. Henry: SEMA Tidak Boleh Mengubah Norma Undang-Undang

Prof. Henry berpandangan bahwa SEMA memiliki fungsi penting sebagai pedoman penyelenggaraan peradilan dan dapat digunakan untuk mengisi kebutuhan teknis. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak semestinya digunakan untuk mengubah substansi undang-undang atau menciptakan pembatasan baru terhadap hak warga negara yang tidak ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

“SEMA tidak dapat mengubah atau menambah norma Undang-Undang,” tegasnya dalam pendapat hukum tersebut.

Ia menilai hak tersangka untuk memperoleh pemeriksaan melalui mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang. Karena itu, menurut Prof. Henry, pembatasan terhadap hak tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang.

Ia masih dapat memahami huruf a SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis, yakni perkara pokok dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya menunggu penyelesaian praperadilan.

Namun, ia memberikan perhatian khusus terhadap huruf b dan terutama huruf c karena dinilai memiliki konsekuensi lebih jauh terhadap pemeriksaan substantif praperadilan.

Perbedaan Waktu Bisa Menentukan Nasib Permohonan

Persoalan lain yang disoroti Prof. Henry adalah kepastian mengenai kapan suatu perkara dianggap telah dilimpahkan dan kapan permohonan praperadilan dianggap diajukan atau didaftarkan.

Menurutnya, dalam praktik peradilan, perbedaan waktu beberapa jam bahkan beberapa menit dapat menentukan apakah permohonan praperadilan masih dapat diperiksa secara substantif.

Karena itu, menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai apakah pelimpahan dianggap terjadi ketika perkara dikirim secara elektronik, diterima kepaniteraan, diregistrasi, atau setelah Ketua Pengadilan menunjuk hakim.

Baca Juga:  Bersama Warga Desa Anggohu, Babinsa Bersihkan Semak Belukar

Demikian pula dengan permohonan praperadilan, perlu terdapat batas yang presisi mengenai kapan permohonan dianggap diajukan atau didaftarkan.

Tanpa kejelasan tersebut, Prof. Henry menilai terdapat potensi munculnya perlakuan berbeda hanya akibat persoalan administrasi dan waktu, sementara perkara yang dipertaruhkan menyangkut penilaian terhadap keabsahan tindakan negara terhadap seseorang.

Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan

Prof. Henry mengakui bahwa tujuan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA tersebut dapat dipahami sebagai upaya menciptakan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Namun, menurutnya, tujuan tersebut tetap harus dicapai melalui instrumen hukum yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ia menegaskan, kepastian hukum tidak seharusnya dibangun dengan mengurangi perlindungan hukum yang telah diberikan undang-undang.

Dalam kesimpulannya, Prof. Henry tidak menyatakan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 secara serta-merta tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum hanya karena terdapat perbedaan penafsiran.

Namun, ia menilai substansi SEMA tersebut, khususnya huruf b dan c, perlu diuji dan dikaji secara kritis terhadap KUHAP.

Menurutnya, apabila pembatasan terhadap hak mengajukan atau memperoleh pemeriksaan praperadilan hendak ditambahkan, pengaturan tersebut semestinya dilakukan oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui surat edaran.

“Karena itu, SEMA No. 3 Tahun 2026 – khususnya huruf b dan huruf c – perlu dikaji kembali dan diperjelas agar sejalan dengan KUHAP serta tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial atas tindakan aparat penegak hukum,” tulisnya.

Prof. Henry menutup pendapat hukumnya dengan menekankan bahwa hakikat hukum adalah keadilan. Menurutnya, kepastian hukum tetap penting, tetapi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga negara untuk memperoleh kontrol yudisial atas tindakan negara.(nR)

Sumber: Pendapat Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., terkait SEMA Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026, Jakarta, 30 Agustus 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT