JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026, khususnya ketentuan yang mengatur permohonan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam pendapat hukumnya tertanggal 30 Agustus 2026, Prof. Henry menilai ketentuan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Sorotan utama diarahkan pada huruf c SEMA Nomor 3 Tahun 2026, yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi putusannya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.).
Prof. Henry menilai ketentuan tersebut berpotensi menggeser titik batas dari “pemeriksaan pokok perkara” menjadi “pelimpahan pokok perkara”.

Menurutnya, perbedaan tersebut penting karena Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP, sebagaimana dirujuk dalam pendapat hukumnya, menggunakan frasa “pemeriksaan pokok perkara”, bukan “pelimpahan pokok perkara”.
“Dengan demikian, secara gramatikal maupun sistematis terdapat perbedaan antara tindakan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan perkara di persidangan,” tulis Prof. Henry dalam pendapat hukumnya.
Pelimpahan Perkara Tidak Identik dengan Sidang Dimulai
Prof. Henry menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan tindakan prosedural menuju persidangan. Sementara pemeriksaan pokok perkara merupakan proses yudisial yang berlangsung setelah tahapan-tahapan tertentu dilakukan oleh pengadilan.
Ia juga merujuk ketentuan Pasal 200 KUHAP yang mengatur tahapan setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan perkara tersebut berada dalam kewenangannya.
Setelah itu, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara. Hakim kemudian menetapkan hari sidang dan memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa serta saksi.
Menurut Prof. Henry, rangkaian tersebut menunjukkan adanya kemungkinan jeda waktu antara pelimpahan perkara dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.
Ia memberikan ilustrasi sederhana. Apabila perkara dilimpahkan pada pagi hari, kemudian tersangka mengajukan praperadilan beberapa jam setelahnya, secara faktual pemeriksaan pokok perkara belum tentu telah dimulai.
Namun, apabila pelimpahan perkara dijadikan titik batas sebagaimana ditafsirkan dalam huruf c SEMA, permohonan praperadilan tersebut berpotensi berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
Prof. Henry: SEMA Tidak Boleh Mengubah Norma Undang-Undang
Prof. Henry berpandangan bahwa SEMA memiliki fungsi penting sebagai pedoman penyelenggaraan peradilan dan dapat digunakan untuk mengisi kebutuhan teknis. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak semestinya digunakan untuk mengubah substansi undang-undang atau menciptakan pembatasan baru terhadap hak warga negara yang tidak ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
“SEMA tidak dapat mengubah atau menambah norma Undang-Undang,” tegasnya dalam pendapat hukum tersebut.
Ia menilai hak tersangka untuk memperoleh pemeriksaan melalui mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang. Karena itu, menurut Prof. Henry, pembatasan terhadap hak tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang.
Ia masih dapat memahami huruf a SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis, yakni perkara pokok dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya menunggu penyelesaian praperadilan.
Namun, ia memberikan perhatian khusus terhadap huruf b dan terutama huruf c karena dinilai memiliki konsekuensi lebih jauh terhadap pemeriksaan substantif praperadilan.
Perbedaan Waktu Bisa Menentukan Nasib Permohonan
Persoalan lain yang disoroti Prof. Henry adalah kepastian mengenai kapan suatu perkara dianggap telah dilimpahkan dan kapan permohonan praperadilan dianggap diajukan atau didaftarkan.
Menurutnya, dalam praktik peradilan, perbedaan waktu beberapa jam bahkan beberapa menit dapat menentukan apakah permohonan praperadilan masih dapat diperiksa secara substantif.
Karena itu, menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai apakah pelimpahan dianggap terjadi ketika perkara dikirim secara elektronik, diterima kepaniteraan, diregistrasi, atau setelah Ketua Pengadilan menunjuk hakim.
Demikian pula dengan permohonan praperadilan, perlu terdapat batas yang presisi mengenai kapan permohonan dianggap diajukan atau didaftarkan.
Tanpa kejelasan tersebut, Prof. Henry menilai terdapat potensi munculnya perlakuan berbeda hanya akibat persoalan administrasi dan waktu, sementara perkara yang dipertaruhkan menyangkut penilaian terhadap keabsahan tindakan negara terhadap seseorang.
Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan
Prof. Henry mengakui bahwa tujuan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA tersebut dapat dipahami sebagai upaya menciptakan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Namun, menurutnya, tujuan tersebut tetap harus dicapai melalui instrumen hukum yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menegaskan, kepastian hukum tidak seharusnya dibangun dengan mengurangi perlindungan hukum yang telah diberikan undang-undang.
Dalam kesimpulannya, Prof. Henry tidak menyatakan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 secara serta-merta tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum hanya karena terdapat perbedaan penafsiran.
Namun, ia menilai substansi SEMA tersebut, khususnya huruf b dan c, perlu diuji dan dikaji secara kritis terhadap KUHAP.
Menurutnya, apabila pembatasan terhadap hak mengajukan atau memperoleh pemeriksaan praperadilan hendak ditambahkan, pengaturan tersebut semestinya dilakukan oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui surat edaran.
“Karena itu, SEMA No. 3 Tahun 2026 – khususnya huruf b dan huruf c – perlu dikaji kembali dan diperjelas agar sejalan dengan KUHAP serta tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial atas tindakan aparat penegak hukum,” tulisnya.
Prof. Henry menutup pendapat hukumnya dengan menekankan bahwa hakikat hukum adalah keadilan. Menurutnya, kepastian hukum tetap penting, tetapi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga negara untuk memperoleh kontrol yudisial atas tindakan negara.(nR)
