Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Komitmen Kapolri untuk berbenah Memerangi Narkoba dan Judi terus berlanjut. Teranyar, Eks Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran Tidak Profesional dan Menyalahgunakan Wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, saat Menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku Atasan Penyidik tidak Mengawasi dan Mengendalikan terkait Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Anggotanya Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga Diduga menerima Uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari Barang Bukti yang Disita dari Penanganan Kasus sebesar USD 225 Ribu dan SGD 376 Ribu yang digunakan untuk Kepentingan Pribadi.

Baca Juga:  Babinsa Laksanakan Pengamanan Pintu Masuk Obyek Wisata Pantai Toronipa

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 Anggotanya menjalani Sidang Kode Etik yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan Hasil Sidang KKEP terduga Pelanggar terbukti telah Melakukan Ketidakprofesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang sehingga Komisi memutuskan Sanksi bersifat Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela, dan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri,” Kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Baca Juga:  Pangdam I/BB: Bukit Barisan Offroad Adventure 2022 untuk Gairahkan Wisata Petualang di Sumut

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan Bandung. Selain Kombes Edwin, Komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak Dua Anggota yakni Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan Sanksi PTDH.

Adapun putusan Demosi Lima Tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan Demosi Dua Tahun diberikan kepada 7 Personel Bintara yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai Wujud Komitmen Kapolri dengan Menindak Tegas Anggota yang bermain-main dengan Tindak Kejahatan terutama Narkoba dan Judi,” Katanya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

Menhan Sjafrie Perkuat Kerja Sama Strategis RI-Jerman 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara mitra strategis guna mendukung kepentingan nasional di bidang pertahanan, pendidikan, dan pengembangan industri....

 

ARTIKEL TERKAIT