Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Komitmen Kapolri untuk berbenah Memerangi Narkoba dan Judi terus berlanjut. Teranyar, Eks Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran Tidak Profesional dan Menyalahgunakan Wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, saat Menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku Atasan Penyidik tidak Mengawasi dan Mengendalikan terkait Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Anggotanya Tidak Sesuai dengan Aturan yang Berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga Diduga menerima Uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari Barang Bukti yang Disita dari Penanganan Kasus sebesar USD 225 Ribu dan SGD 376 Ribu yang digunakan untuk Kepentingan Pribadi.

Baca Juga:  Giat Jumat Curhat, Polsek Wara Selatan - Polres Palopo Dengarkan Keluhan Warganya Di Sebuah Warkop Di Kota Palopo

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 Anggotanya menjalani Sidang Kode Etik yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan Hasil Sidang KKEP terduga Pelanggar terbukti telah Melakukan Ketidakprofesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang sehingga Komisi memutuskan Sanksi bersifat Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela, dan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri,” Kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Baca Juga:  Penjagaan Mako Polres Palopo Dilakukan Dengan Tidak Seperti Biasa, Ada Apa? Ini Penjelasannya 👇👇👇

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan Bandung. Selain Kombes Edwin, Komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak Dua Anggota yakni Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan Sanksi PTDH.

Adapun putusan Demosi Lima Tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan Demosi Dua Tahun diberikan kepada 7 Personel Bintara yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai Wujud Komitmen Kapolri dengan Menindak Tegas Anggota yang bermain-main dengan Tindak Kejahatan terutama Narkoba dan Judi,” Katanya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT