Bareskrim Polri Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Menetapkan 2 (Dua) Orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Kedua Orang Tersebut adalah Berinisial PIW dan BP.

“Untuk yang Tersangka Pertama itu di Tahun 2018 Adalah Saudara PIW, Jadi Selaku PPK di Tahun Anggaran 2018,” Kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (07/09/2022).

Ramadhan Menjelaskan, Tersangka Telah Menerima Suap dari Pengadaan Tersebut di Tahun 2018 Sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Sebagai PPK, PIW Membuat Pengaturan Lelang Terhadap Pihak-pihak yang Telah Ditunjuk Sebagai Pelaksana Pengadaannya.

Baca Juga:  Polres Torut Kerahkan Anggota Personil Untuk Pengamanan Di Sejumlah SPBU Guna Memastikan BBM Tepat Sasaran

“Kemudian Juga di Dalam Proses Pelaksanaan Tersebut Juga Ada Pengaturan Lelang. Dimana Dengan Cara Mengubah, Sehingga Ditetapkanlah Oleh Pokja Ini PT yang Ditetapkan Sebagai Pemenang,” Ujarnya.

Menurutnya, Dalam Kontraknya Diketahui Pengadaannya Disebutkan Gerobak Tersebut Sebanyak 7.200 Unit Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 49.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Miliar). Namun, Faktanya Hanya Sebanyak 2.500 Unit Gerobak yang Dikerjakan.

“Nah di Dalam Faktanya Ini Pekerjaan Ada Fiktif Prosesnya Juga Fiktif, Jadi yang Dikerjakan Hanya Sebanyak 2.500 Unit Gerobak. Nah Untuk Penghitungan Estimasi Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar) Dari Fiktif, Sehingga Mendapatkan Estimasi 30 Miliar Ini Adalah Dari Fiktif,” Ucapnya.

Baca Juga:  Danrem 143/HO Menghadiri Ground Breaking Pembangunan Patung Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Saidi (Oputa Yi Koo) Provinsi Sulawesi Tenggara

Kemudian di Tahun 2019, Juga Menetapkan BP Sebagai Tersangka. Dalam Hal Ini, Ia Diduga Menerima Suap Sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah).

“Ada Yang Menarik Di Sini, Uang Sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah) Ini Diberikan Sebagai Suap Tetapi Digunakan Untuk Menutupi Penggantian Ganti Rugi Terhadap Suatu Peristiwa Yang Dinilai Juga Akan Menjadi Objek Kita Dalam Proses Penyelidikan,” Tuturnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028

JurnalisWarga.id | Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN menjadi Ibu Kota...

Gubernur Papua Siapkan Kapal Bersubsidi Perkuat Konektivitas Daerah 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri terus memperkuat pembangunan konektivitas antardaerah melalui rencana pengoperasian kapal...

Gubernur Papua Dukung Dua Pelajar Wakili Daerah di Paskibraka Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berjiwa nasionalisme, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan...

Komdigi: Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Perkuat Tata Kelola AI Global 2026

JurnalisWarga.id | Shanghai, Tiongkok - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat posisi strategis Indonesia dalam tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI)...

 

ARTIKEL TERKAIT