Bareskrim Polri Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Menetapkan 2 (Dua) Orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Kedua Orang Tersebut adalah Berinisial PIW dan BP.

“Untuk yang Tersangka Pertama itu di Tahun 2018 Adalah Saudara PIW, Jadi Selaku PPK di Tahun Anggaran 2018,” Kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (07/09/2022).

Ramadhan Menjelaskan, Tersangka Telah Menerima Suap dari Pengadaan Tersebut di Tahun 2018 Sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Sebagai PPK, PIW Membuat Pengaturan Lelang Terhadap Pihak-pihak yang Telah Ditunjuk Sebagai Pelaksana Pengadaannya.

Baca Juga:  Gelar Razia Knalpot Bogar, Kapolsek Bahodopi : Ada 51 Unit R2 dan 6 Unit R4 Diamankan

“Kemudian Juga di Dalam Proses Pelaksanaan Tersebut Juga Ada Pengaturan Lelang. Dimana Dengan Cara Mengubah, Sehingga Ditetapkanlah Oleh Pokja Ini PT yang Ditetapkan Sebagai Pemenang,” Ujarnya.

Menurutnya, Dalam Kontraknya Diketahui Pengadaannya Disebutkan Gerobak Tersebut Sebanyak 7.200 Unit Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 49.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Miliar). Namun, Faktanya Hanya Sebanyak 2.500 Unit Gerobak yang Dikerjakan.

“Nah di Dalam Faktanya Ini Pekerjaan Ada Fiktif Prosesnya Juga Fiktif, Jadi yang Dikerjakan Hanya Sebanyak 2.500 Unit Gerobak. Nah Untuk Penghitungan Estimasi Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar) Dari Fiktif, Sehingga Mendapatkan Estimasi 30 Miliar Ini Adalah Dari Fiktif,” Ucapnya.

Baca Juga:  Kapolsek Andoolo IPTU H. Saidil Umar Pimpin Langsung Patroli KRYD Cipkon Di Wilkum Polsek Andoolo

Kemudian di Tahun 2019, Juga Menetapkan BP Sebagai Tersangka. Dalam Hal Ini, Ia Diduga Menerima Suap Sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah).

“Ada Yang Menarik Di Sini, Uang Sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah) Ini Diberikan Sebagai Suap Tetapi Digunakan Untuk Menutupi Penggantian Ganti Rugi Terhadap Suatu Peristiwa Yang Dinilai Juga Akan Menjadi Objek Kita Dalam Proses Penyelidikan,” Tuturnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT