Home / Kepolisian

Rabu, 7 September 2022 - 21:52 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Menetapkan 2 (Dua) Orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Kedua Orang Tersebut adalah Berinisial PIW dan BP.

“Untuk yang Tersangka Pertama itu di Tahun 2018 Adalah Saudara PIW, Jadi Selaku PPK di Tahun Anggaran 2018,” Kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (07/09/2022).

Ramadhan Menjelaskan, Tersangka Telah Menerima Suap dari Pengadaan Tersebut di Tahun 2018 Sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Sebagai PPK, PIW Membuat Pengaturan Lelang Terhadap Pihak-pihak yang Telah Ditunjuk Sebagai Pelaksana Pengadaannya.

Baca Juga:  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

“Kemudian Juga di Dalam Proses Pelaksanaan Tersebut Juga Ada Pengaturan Lelang. Dimana Dengan Cara Mengubah, Sehingga Ditetapkanlah Oleh Pokja Ini PT yang Ditetapkan Sebagai Pemenang,” Ujarnya.

Menurutnya, Dalam Kontraknya Diketahui Pengadaannya Disebutkan Gerobak Tersebut Sebanyak 7.200 Unit Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 49.000.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Miliar). Namun, Faktanya Hanya Sebanyak 2.500 Unit Gerobak yang Dikerjakan.

“Nah di Dalam Faktanya Ini Pekerjaan Ada Fiktif Prosesnya Juga Fiktif, Jadi yang Dikerjakan Hanya Sebanyak 2.500 Unit Gerobak. Nah Untuk Penghitungan Estimasi Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar) Dari Fiktif, Sehingga Mendapatkan Estimasi 30 Miliar Ini Adalah Dari Fiktif,” Ucapnya.

Baca Juga:  Program Jum'at Curhat Kembali Digelar Polsek Wara, Kali ini Dilakukan Di Jalan Andi Jemma, Kec. Wara Timur, Kota Palopo

Kemudian di Tahun 2019, Juga Menetapkan BP Sebagai Tersangka. Dalam Hal Ini, Ia Diduga Menerima Suap Sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah).

“Ada Yang Menarik Di Sini, Uang Sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah) Ini Diberikan Sebagai Suap Tetapi Digunakan Untuk Menutupi Penggantian Ganti Rugi Terhadap Suatu Peristiwa Yang Dinilai Juga Akan Menjadi Objek Kita Dalam Proses Penyelidikan,” Tuturnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolres Toraja Utara Hadiri Serta Ikut Meriahkan Pembukaan Pameran UMKM Dan Festival Musik Se-Sulawesi Selatan

Desa / Kelurahan

Kembali Terjadi Pembusuran, Dua Orang Pria Jadi Korban Oleh OTK Didepan Toko Ceria Wua-Wua

Kepolisian

Kapolsek Sopai Hadiri Kegiatan Sidang Adat Terkait Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik Di Lembang Nonongan Selatan

Desa / Kelurahan

Saka Wira Kartika Kodim 1417/Kendari Lantik 130 Anggota Baru

Kepolisian

Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga (MR) Yang Juga Seorang PNS Jadi Pertanyaan Publik, Kini Baru Terungkap Siapa Pelaku Dan Apa Modusnya?

Kepolisian

Polsek Batu Putih Bersama Bhayangkari Ranting Batu Putih Gelar Giat Baksos Presisi Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

Kepolisian

Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Gelar Kunjungan Kerja Ke Mapolres Toraja Utara, Tinjau P2L

Kepolisian

Dalam Menghadapi Pemilu 2024, Polres Konsel Melakukan Latihan Dalmas
Lewat ke baris perkakas