Tindakan Arogansi Oknum Guru SMPN 2 NATAR Diduga Aniaya Siswa Karena Tidak Kerjakan Tugas Sekolah

Lampung – Pada Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Agar semua orang Indonesia.

Seorang oknum guru PPKN sebuah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid inisial AM kelas 9 karena tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).

Peristiwa tersebut terjadi diduga lantaran siswa yang ditanya tentang tugas rumahnya, namun siswa tidak dapat menunjukkan tugas sekolahnya. Kemudian siswa yang bersangkutan dipanggil ke depan kelas, dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum guru tersebut.

Baca Juga:  SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10

Oknum guru PPKN Hendri mengakui kepada wartawan media ini bahwa dirinya mengakui kejadian tersebut dilakukan karena hilap dan menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kejadian tersebut sudah terjadi kepada beberapa siswa lain.

Kepala Dinas Pendidikan lampung selatan Asep Jamhur menyatakan akan memerintahkan kabid dikdas untuk turun langsung dan memastikan kejadian oknum guru itu akan diberikan sanksi tegas. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan mengenai hasil pemeriksaan kabid dikdas kesekolah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Orangtua korban suryadinata mengatakan, kecewa karena anaknya pulang sekolah dengan keadaan lesu dan tidak bersemangat serta menyatakan ingin berhenti sekolah. “hari ini memang saya menyuruh AM masuk sekolah, namun ternyata AM dipanggil pihak sekolah dan ditanyai beberapa guru dan Kepala sekolah mengenai kronologi kejadian yang diduga penganiayaan itu,” jelasnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Minta Percepatan Vaksinasi di Provinsi Kalimantan Selatan

Pihak sekolah melalui Kepala sekolah telah berkunjung menemui siswa AM meminta maaf pada senin, 12/9/2022, namun kejadian ini menurut suryadinata akan dilanjutkan ke jalur Hukum dengan berkoordinasi bersama keluarga dan tetangga. “Dia jadinya nggak mau ke sekolah dulu,” ucap suryadinata saat berbincang dengan wartawan aesennews.com di rumahnya.

Suryadinata mengatakan bahwa mendapat laporan dari anaknya (AM) bertemu oknum guru yang menganiayanya dan merasa trauma anaknya belum pulih. Saat ini sang putra (AM) tidak mau kesekolah dan kami masih menunggu tanggung jawab dari pihak sekolah tentang masalah ini. “Sampai traumanya benar – benar hilang, baru akan ke sekolah lagi,” tutupnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.

Aparat desa Tulung Raya Abel Islam yang juga paman AM mengatakan, keponakannya merupakan anak yang penurut dan tidak pernah berulah di rumah. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, Abel menyatakan menyerahkan semua kepada Hukum yang berlaku. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT