Tindakan Arogansi Oknum Guru SMPN 2 NATAR Diduga Aniaya Siswa Karena Tidak Kerjakan Tugas Sekolah

Lampung – Pada Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Agar semua orang Indonesia.

Seorang oknum guru PPKN sebuah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid inisial AM kelas 9 karena tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).

Peristiwa tersebut terjadi diduga lantaran siswa yang ditanya tentang tugas rumahnya, namun siswa tidak dapat menunjukkan tugas sekolahnya. Kemudian siswa yang bersangkutan dipanggil ke depan kelas, dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum guru tersebut.

Baca Juga:  DR. H. Sudirman D Hury dan Keluarga Lestarikan Tradisi Ngejalang

Oknum guru PPKN Hendri mengakui kepada wartawan media ini bahwa dirinya mengakui kejadian tersebut dilakukan karena hilap dan menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kejadian tersebut sudah terjadi kepada beberapa siswa lain.

Kepala Dinas Pendidikan lampung selatan Asep Jamhur menyatakan akan memerintahkan kabid dikdas untuk turun langsung dan memastikan kejadian oknum guru itu akan diberikan sanksi tegas. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan mengenai hasil pemeriksaan kabid dikdas kesekolah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Orangtua korban suryadinata mengatakan, kecewa karena anaknya pulang sekolah dengan keadaan lesu dan tidak bersemangat serta menyatakan ingin berhenti sekolah. “hari ini memang saya menyuruh AM masuk sekolah, namun ternyata AM dipanggil pihak sekolah dan ditanyai beberapa guru dan Kepala sekolah mengenai kronologi kejadian yang diduga penganiayaan itu,” jelasnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.

Baca Juga:  Komjen Pol. Tomsi Tohir Mulang Pekon disambut Prosesi Adat Kepaksian Pernong Sekala Brak

Pihak sekolah melalui Kepala sekolah telah berkunjung menemui siswa AM meminta maaf pada senin, 12/9/2022, namun kejadian ini menurut suryadinata akan dilanjutkan ke jalur Hukum dengan berkoordinasi bersama keluarga dan tetangga. “Dia jadinya nggak mau ke sekolah dulu,” ucap suryadinata saat berbincang dengan wartawan aesennews.com di rumahnya.

Suryadinata mengatakan bahwa mendapat laporan dari anaknya (AM) bertemu oknum guru yang menganiayanya dan merasa trauma anaknya belum pulih. Saat ini sang putra (AM) tidak mau kesekolah dan kami masih menunggu tanggung jawab dari pihak sekolah tentang masalah ini. “Sampai traumanya benar – benar hilang, baru akan ke sekolah lagi,” tutupnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.

Aparat desa Tulung Raya Abel Islam yang juga paman AM mengatakan, keponakannya merupakan anak yang penurut dan tidak pernah berulah di rumah. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, Abel menyatakan menyerahkan semua kepada Hukum yang berlaku. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT