Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Yang Dilindungi

Bogor, MGA – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhdap para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022. Dalam pengungkapan yang berhasil di lakukan tersebut sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan dan SU (28) berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam Konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch)

Baca Juga:  Dinas Budaya Dan Pariwisata Kabupaten bogor Gelar Acara Wisata Desa Tahun 2022

Atas informasi tersebut lah Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul City kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah Sepeda Motor.

Dari pengakuan tersangka bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah. Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah di lakukan beberapa kali. hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-77 PERSEKABA Karadenan Gelar Turnamen Soccer 2022 Jilid IV

Sementara itu satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam.

Kemudian terhadap dua orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah, tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT