Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Yang Dilindungi

Bogor, MGA – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhdap para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022. Dalam pengungkapan yang berhasil di lakukan tersebut sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan dan SU (28) berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam Konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch)

Baca Juga:  Masih Ingat, Oknum Anggota Polri Yang Di Tuduh Sebagai Gadungan,Ini Dia Kesaksiannya

Atas informasi tersebut lah Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul City kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah Sepeda Motor.

Dari pengakuan tersangka bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah. Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah di lakukan beberapa kali. hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Bogor Infrastruktur Jadi Prioritas, Ketua GBRAN: Dorong 8 Poin Kebijakan Sektor Pertanian

Sementara itu satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam.

Kemudian terhadap dua orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah, tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

Prabowo dan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi, BBM Tetap Stabil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Bahlil  menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi sebagai fondasi menuju kemandirian...

 

ARTIKEL TERKAIT