PT. SJS Rugi Ratusan Juta Rupiah, Polres Kolaka Tangkap 13 Karyawan Yang Melakukan Pencurian BBM Perusahaan

Jurnaliswarga.id | Kolaka – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil amankan 13 (tiga belas) orang karyawan PT. Satria Jaya Sentosa (SJS), yang diduga kuat telah melakukan Pencurian BBM serta Penggelapan dalam jabatan pada Jumat malam (22/11/2022).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa ke-13 (tiga belas) karyawan yang berhasil diamankan, 12 diantaranya adalah operator Excavator masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26)dan 1 (satu) orang Pengawas berinisial AW (32), yang melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS, dimana para terduga pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung dilokasi pengolahan batu PT. SJS, atas perintah dari Pengawas.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Torut Gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

Saat diperiksa, Ke-13 (tiga belas) orang terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian BBM selama kurun waktu sekitar 3 (tiga) bulan terakhir yaitu pada bulan September hingga November 2022, hal tersebut diketahui saat dilakukan pengecekan pada area Lokasi pekerjaan PT. SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kec. Baula, Kab. Kolaka, dimana ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter, sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis Solar yang telah diambil dari 14 (empat belas) Unit Excavator dilokasi pekerjaan, akibatnya PT. SJS mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah),” Ungkap Aipda Riswandi.

Lanjut Aipda Riswandi, guna tindakan Penyidikan lebih lanjut saat ini ke-13 orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap F Pelaku Penjambretan Di Kota Kendari

“Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan, kemungkinan Pelaku masih bisa bertambah jumlahnya, terhadap para Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” Ucap Aipda Riswandi.

Sementara itu, Pihak PT. SJS yang diwakili oleh Anwar Chojib selaku Kepala Produksi PT. SJS mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka, atas respon cepatnya sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Kolaka.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

 

ARTIKEL TERKAIT