PT. SJS Rugi Ratusan Juta Rupiah, Polres Kolaka Tangkap 13 Karyawan Yang Melakukan Pencurian BBM Perusahaan

Jurnaliswarga.id | Kolaka – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil amankan 13 (tiga belas) orang karyawan PT. Satria Jaya Sentosa (SJS), yang diduga kuat telah melakukan Pencurian BBM serta Penggelapan dalam jabatan pada Jumat malam (22/11/2022).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa ke-13 (tiga belas) karyawan yang berhasil diamankan, 12 diantaranya adalah operator Excavator masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26)dan 1 (satu) orang Pengawas berinisial AW (32), yang melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS, dimana para terduga pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung dilokasi pengolahan batu PT. SJS, atas perintah dari Pengawas.

Baca Juga:  Kodam Jaya Selenggarakan Peringatan Isra Mi"raj Nabi Muhammad SAW 1443. H/2022

Saat diperiksa, Ke-13 (tiga belas) orang terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian BBM selama kurun waktu sekitar 3 (tiga) bulan terakhir yaitu pada bulan September hingga November 2022, hal tersebut diketahui saat dilakukan pengecekan pada area Lokasi pekerjaan PT. SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kec. Baula, Kab. Kolaka, dimana ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter, sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis Solar yang telah diambil dari 14 (empat belas) Unit Excavator dilokasi pekerjaan, akibatnya PT. SJS mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah),” Ungkap Aipda Riswandi.

Lanjut Aipda Riswandi, guna tindakan Penyidikan lebih lanjut saat ini ke-13 orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Giat Jum'at Curhat Dan Ngopi Bareng Kapolsek Atari Jaya IPDA Usman, S.Sos Di Balai Desa Kapuwila Konsel

“Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan, kemungkinan Pelaku masih bisa bertambah jumlahnya, terhadap para Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” Ucap Aipda Riswandi.

Sementara itu, Pihak PT. SJS yang diwakili oleh Anwar Chojib selaku Kepala Produksi PT. SJS mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka, atas respon cepatnya sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Kolaka.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prabowo dan Mendikdasmen Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional terus diwujudkan melalui percepatan revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di...

Menteri KKP Perkuat Penataan Pesisir untuk Dukung KEK Batang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat pembangunan kawasan industri berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langkah strategis dilakukan untuk...

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

 

ARTIKEL TERKAIT