PT. SJS Rugi Ratusan Juta Rupiah, Polres Kolaka Tangkap 13 Karyawan Yang Melakukan Pencurian BBM Perusahaan

Jurnaliswarga.id | Kolaka – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil amankan 13 (tiga belas) orang karyawan PT. Satria Jaya Sentosa (SJS), yang diduga kuat telah melakukan Pencurian BBM serta Penggelapan dalam jabatan pada Jumat malam (22/11/2022).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa ke-13 (tiga belas) karyawan yang berhasil diamankan, 12 diantaranya adalah operator Excavator masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26)dan 1 (satu) orang Pengawas berinisial AW (32), yang melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS, dimana para terduga pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung dilokasi pengolahan batu PT. SJS, atas perintah dari Pengawas.

Baca Juga:  Polri Peduli Lingkungan, Polres Konut Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air.

Saat diperiksa, Ke-13 (tiga belas) orang terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian BBM selama kurun waktu sekitar 3 (tiga) bulan terakhir yaitu pada bulan September hingga November 2022, hal tersebut diketahui saat dilakukan pengecekan pada area Lokasi pekerjaan PT. SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kec. Baula, Kab. Kolaka, dimana ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter, sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis Solar yang telah diambil dari 14 (empat belas) Unit Excavator dilokasi pekerjaan, akibatnya PT. SJS mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah),” Ungkap Aipda Riswandi.

Lanjut Aipda Riswandi, guna tindakan Penyidikan lebih lanjut saat ini ke-13 orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan Kompolnas Award 2022

“Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan, kemungkinan Pelaku masih bisa bertambah jumlahnya, terhadap para Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” Ucap Aipda Riswandi.

Sementara itu, Pihak PT. SJS yang diwakili oleh Anwar Chojib selaku Kepala Produksi PT. SJS mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka, atas respon cepatnya sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Kolaka.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT