Jurnaliswarga.id | Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Jajaranya mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 414 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah Tersangka 500 Orang, terdiri dari 456 Laki-laki dan 34 Wanita dengan Barang Bukti (BB) Narkotika sebanyak 34.934.3 Gram.
Pemusnahan Narkotika Golongan (Gol.) 1 jenis Sabu yang akan dimusnahkan yaitu sebanyak 7 LP dengan Tersangka sebanyak 9 Orang dan BB Narkotika Gol. 1 jenis Sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 6.067.44 Gram atau 6 Kilo 67, 44 Gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu-sabu ini adalah Hasil Pengungkapan pada Periode Agustus – Oktober 2022, Rabu (30/11/2022).
Dari Rentetan Pengungkapan Kasus Penyalagunaan Narkotika tersebut Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil Mengungkapkan dan Memusnakan 6,67 Kilo Gram (Kg).

“Dengan Total BB yang Kita musnahkan sebanyak 6,6 Kg ini dan bila dinominalkan senilai Rp.9 Miliar,” Ujarnya.
Selama Januari hingga November 2022 Ditresnarkoba Polda Sultra telah menangani Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 414 LP.
“Dari Total 414 LP, Polisi telah menetapkan 5 Orang Tersangka dengan rincian 456 Laki-laki dan 34 Wanita. Selain itu, Kita juga Berantas Penyalahgunaan Tukang Tempel, Bandar dan Lain-lain, Korban Penyalagunaan untuk di Assessment di BNNP,” Lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto menyatakan dalam Pengungkapan Kasus Penyalagunaan dan Peredaran Narkotika kiranya perlu adanya Keterlibatan Semua Pihak.
Untuk itu, Saya sampaikan Poin pentingnya bukan hanya Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan BNN saja yang harus Terlibat langsung didalamnya tetapi seluruh Stakehorder baik Masyarakat maupun Pemerintah harus Bersinergi.

Selanjutnya Dirresnarkoba Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, bahwa Kegiatan Pemusnahan BB tersebut yang Kedua kali dilakukan Pihaknya selama Tahun 2022. Dimana Pemusnahan BB Narkotika tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Pengadilan setempat.
“Seluruh Persyaratan Administrasi sudah Kita penuhi, Kita sudah bekerja sama dengan Pihak Kejaksaan maupun dari Pengadilan untuk menetapkan Penyisihan dan Persetujuan untuk Pemusnahan,” Ungkapnya.
Menurutnya, dengan Pemusnahan yang dilakukan Pihaknya bisa menyelamatkan Generasi Bangsa khususnya di Wilayah Sultra kurang lebih 60.000 Jiwa.
Meskipun Dia menilai bahwa BB Narkoba yang telah diungkap bukan merupakan Angka yang sesungguhnya, karena berbicara masalah Narkoba ibarat Fenomena Gunung Es dimana yang muncul dipermukaan hanya sebagian.
“Kita bisa membayangkan sepertiganya saja dalam Periode kurang lebih Tiga atau Empat bulan itu Kita bisa mengungkap sekian banyaknya. Sudah sampai ke Level yang begitu Gawatnya untuk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba ini di Wilayah Sultra,” Ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Ia berkomitmen bahwa ke depan akan lebih Meningkatkan Integritas serta Menjalin Kolaborasi dengan berbagai Pihak dalam hal Memberantas Penyalahgunaan maupun Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Sultra.
“Sehingga Kita bisa Menekan atau Menurunkan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Sultra. Kami bertekad ke depannya bahwa yang akan Kami Berantas adalah Tukang Tempel, Bandar dan Sebagainya,” Tegasnya.
Sementara bagi para Pengguna dalam hal ini sebagai Korban Penyalahgunaan, Pihaknya bekerja sama dengan BNN setempat untuk dilakukan Assessment atau Rehabilitasi sehingga bisa terlepas dari Ketergantungan Obat-obatan terlarang tersebut.
“Mudah-mudahan Generasi-generasi yang tercemar terhadap masalah Narkoba ini bisa Kita selamatkan sehingga dapat menjadi Generasi yang Baik kedepannya,” Imbuhnya.
Adapun alat Pemusnahan Barang Haram tersebut menggunakan Mesin Insinerator, Ramah Lingkungan milik Balai POM Kendari di Halaman Polda Sultra dengan disaksikan kepala BNNP Sultra, dan Aparat Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
