Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 6,67 Kg Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Hasil Pengungkapan Periode Agustus – Oktober 2022

Jurnaliswarga.id | Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Jajaranya mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 414 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah Tersangka 500 Orang, terdiri dari 456 Laki-laki dan 34 Wanita dengan Barang Bukti (BB) Narkotika sebanyak 34.934.3 Gram.

Pemusnahan Narkotika Golongan (Gol.) 1 jenis Sabu yang akan dimusnahkan yaitu sebanyak 7 LP dengan Tersangka sebanyak 9 Orang dan BB Narkotika Gol. 1 jenis Sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 6.067.44 Gram atau 6 Kilo 67, 44 Gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu-sabu ini adalah Hasil Pengungkapan pada Periode Agustus – Oktober 2022, Rabu (30/11/2022).

Dari Rentetan Pengungkapan Kasus Penyalagunaan Narkotika tersebut Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil Mengungkapkan dan Memusnakan 6,67 Kilo Gram (Kg).

“Dengan Total BB yang Kita musnahkan sebanyak 6,6 Kg ini dan bila dinominalkan senilai Rp.9 Miliar,” Ujarnya.

Selama Januari hingga November 2022 Ditresnarkoba Polda Sultra telah menangani Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 414 LP.

“Dari Total 414 LP, Polisi telah menetapkan 5 Orang Tersangka dengan rincian 456 Laki-laki dan 34 Wanita. Selain itu, Kita juga Berantas Penyalahgunaan Tukang Tempel, Bandar dan Lain-lain, Korban Penyalagunaan untuk di Assessment di BNNP,” Lanjutnya.

Baca Juga:  Danrem 061/Sk Bersama Ketua Persit KCK Berbagi 5 Ton Beras Untuk 350 Anak Yatim dan Disabilitas di Kawasan Puncak

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto menyatakan dalam Pengungkapan Kasus Penyalagunaan dan Peredaran Narkotika kiranya perlu adanya Keterlibatan Semua Pihak.

Untuk itu, Saya sampaikan Poin pentingnya bukan hanya Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan BNN saja yang harus Terlibat langsung didalamnya tetapi seluruh Stakehorder baik Masyarakat maupun Pemerintah harus Bersinergi.

Selanjutnya Dirresnarkoba Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, bahwa Kegiatan Pemusnahan BB tersebut yang Kedua kali dilakukan Pihaknya selama Tahun 2022. Dimana Pemusnahan BB Narkotika tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Pengadilan setempat.

“Seluruh Persyaratan Administrasi sudah Kita penuhi, Kita sudah bekerja sama dengan Pihak Kejaksaan maupun dari Pengadilan untuk menetapkan Penyisihan dan Persetujuan untuk Pemusnahan,” Ungkapnya.

Menurutnya, dengan Pemusnahan yang dilakukan Pihaknya bisa menyelamatkan Generasi Bangsa khususnya di Wilayah Sultra kurang lebih 60.000 Jiwa.

Meskipun Dia menilai bahwa BB Narkoba yang telah diungkap bukan merupakan Angka yang sesungguhnya, karena berbicara masalah Narkoba ibarat Fenomena Gunung Es dimana yang muncul dipermukaan hanya sebagian.

Baca Juga:  Lawatan Presiden ke PEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi USD32,7 Miliar

“Kita bisa membayangkan sepertiganya saja dalam Periode kurang lebih Tiga atau Empat bulan itu Kita bisa mengungkap sekian banyaknya. Sudah sampai ke Level yang begitu Gawatnya untuk Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba ini di Wilayah Sultra,” Ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Ia berkomitmen bahwa ke depan akan lebih Meningkatkan Integritas serta Menjalin Kolaborasi dengan berbagai Pihak dalam hal Memberantas Penyalahgunaan maupun Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Sultra.

“Sehingga Kita bisa Menekan atau Menurunkan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Sultra. Kami bertekad ke depannya bahwa yang akan Kami Berantas adalah Tukang Tempel, Bandar dan Sebagainya,” Tegasnya.

Sementara bagi para Pengguna dalam hal ini sebagai Korban Penyalahgunaan, Pihaknya bekerja sama dengan BNN setempat untuk dilakukan Assessment atau Rehabilitasi sehingga bisa terlepas dari Ketergantungan Obat-obatan terlarang tersebut.

“Mudah-mudahan Generasi-generasi yang tercemar terhadap masalah Narkoba ini bisa Kita selamatkan sehingga dapat menjadi Generasi yang Baik kedepannya,” Imbuhnya.

Adapun alat Pemusnahan Barang Haram tersebut menggunakan Mesin Insinerator, Ramah Lingkungan milik Balai POM Kendari di Halaman Polda Sultra dengan disaksikan kepala BNNP Sultra, dan Aparat Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT