Tipu 2 Korban Modus Jual-Beli Handphone, RPT Diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ kembali berhasil mengamankan terduga Pelaku tindak pidana penipuan dengan Modus Jual-Beli Handphone yang terjadi pada Tahun 2022 silam.

Tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh 2 (dua) Orang Warga Kabupaten Toraja Utara. Sebut saja Sdri. Elsi Patulak (17) Warga Sa’dan Tiroallo, Kec. Sa’dan, dan Sdri. Villya Pabutungan (18) Warga Tagari, Kecamatan Tallunglipu.

Kejadian berawal pada Minggu (06/03/2022) siang, saat Korban Sdri. Elsi Patulak bersama dengan temannya mendatangi Counter No-Limit Jual-Beli Handphone yang terletak di Jln. Pongtiku Kel. Karassik, Kec. Rantepao dengan maksud ingin membeli 1 (satu) Unit Handphone merek iPhone XR.

Komunikasi berlanjut saat Handphone yang dimaksud dalam keadaan Purchase Order (PO), dari Hasil komunikasi Korban Sdri. Elsi Patulak menyetujui tawaran RPT (10/03/2022) membayar sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan janji Barang yang dipesannya akan tiba dalam Waktu 1 (satu) Bulan.

Baca Juga:  Kapolres Palopo Buka Lat Pra Ops Sikat Lipu Tahun 2022

Setelah Waktu yang dijanjikan tiba hingga saat dilaporkan, Korban Sdri. Elsi Patulak belum juga menerima Handphone pesanannya. Komunikasi dengan RPT hilang bahkan Counter No-Limit pun sudah tidak ada (Gulung Tikar).

Selanjutnya, pada Kamis (22/12/2022) sore, saat Korban Sdri. Villya Pabutungan berniat ingin membeli 2 (dua) Unit Handphone merk iPhone 11 setelah melihat Postingan pada Instagram terkait penjualan Handphone.

Setelah berkomunikasi, Korban lalu menerima tawaran dari RPT membayar secara Transfer Uang sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) atas pesanan 2 (dua) Unit Handphone. Namun lagi-lagi setelah uang tersebut ditransfer Korban Sdri. Villya Pabutungan belum juga menerima pesanannya hingga saat dilaporkan.

Setelah menerima laporan dari Kedua Korban, Unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian Penyelidikan guna mencari Keberadaan Pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada sebuah Perumahan tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Lepas Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, S.H membenarkan Kronologis Kejadian dan proses diamankannya terduga Pelaku tersebut, Sabtu (04/02/2023).

Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial RPT (28) pada sebuah Perumahan di Pasele Atas Kel. Pasele, Kec. Rantepao, Tanpa adanya perlawanan, pada Jumat (03/02/2023) siang,” Jelasnya.

Terduga Pelaku diamankan bersama dengan Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Biru yang digunakan saat melakukan tindak pidana,” Terang Kasat Reskrim.

Kini RPT bersama Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, dan atas perbuatannya RPT akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling 4 tahun,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT