Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar 02/4/2023) Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

BOLRES BOGOR, (JW) – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Narogong desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Minggu dinihari (02/4/2023). Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan penjambretan tas milik seorang wanita. Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB bermula saat korban seorang wanita berinisial FEC yang berboncengan motor dengan seorang teman lelakinya, secara tiba-tiba di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, yang mana saat bersamaab para pelaku langsung melakukan penjambretan tas milik korban Sdri. FEM (21) berboncengan sepeda motor bersama temannya Sdr. MDA (22), isi tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM,EKTP, dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Sinergitas TNI - POLRI Wilayah Hukum Polsek Cibinong, melakukan sambang menyampaikan himbauan Kamtibmas dan cegah TPPO

Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

Pelaku yang langsung melarikan diri ke arah bekasi tersebut berusaha di kejar oleh korban dan seorang temannya, hingga pada akhirnya motor pelaku pun dapat di tendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat di tangkap dengan bantuan warga sekitar.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Kegiatan “Jumat Curhat” untuk Serap Aspirasi Dan Cari Solusi Bagi Masyarakat

Pihak Kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke mapolsek Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS (30) dan M (25) saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi. Atas perbuatannya kedua pelaku punakan di kenakan dengn pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tutupnya

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT