Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar 02/4/2023) Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

BOLRES BOGOR, (JW) – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Narogong desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Minggu dinihari (02/4/2023). Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan penjambretan tas milik seorang wanita. Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB bermula saat korban seorang wanita berinisial FEC yang berboncengan motor dengan seorang teman lelakinya, secara tiba-tiba di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, yang mana saat bersamaab para pelaku langsung melakukan penjambretan tas milik korban Sdri. FEM (21) berboncengan sepeda motor bersama temannya Sdr. MDA (22), isi tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM,EKTP, dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Terserempet Kereta Api, Polsek Sukaraja Olah TKP Bersama Instansi Terkait

Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

Pelaku yang langsung melarikan diri ke arah bekasi tersebut berusaha di kejar oleh korban dan seorang temannya, hingga pada akhirnya motor pelaku pun dapat di tendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat di tangkap dengan bantuan warga sekitar.

Baca Juga:  Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sultra dan DPM-PTSP Sultra Kembali Mengirim Hasil Pertanian Ke Pulau Jawa 2023

Pihak Kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke mapolsek Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS (30) dan M (25) saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi. Atas perbuatannya kedua pelaku punakan di kenakan dengn pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tutupnya

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

Prabowo dan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi, BBM Tetap Stabil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Bahlil  menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi sebagai fondasi menuju kemandirian...

 

ARTIKEL TERKAIT