Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar 02/4/2023) Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

BOLRES BOGOR, (JW) – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Narogong desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Minggu dinihari (02/4/2023). Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan penjambretan tas milik seorang wanita. Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB bermula saat korban seorang wanita berinisial FEC yang berboncengan motor dengan seorang teman lelakinya, secara tiba-tiba di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, yang mana saat bersamaab para pelaku langsung melakukan penjambretan tas milik korban Sdri. FEM (21) berboncengan sepeda motor bersama temannya Sdr. MDA (22), isi tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM,EKTP, dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Bagaimana Mualaf Ingin Mengganti Nama? Simak Penjelasan Dirjen Zudan

Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

Pelaku yang langsung melarikan diri ke arah bekasi tersebut berusaha di kejar oleh korban dan seorang temannya, hingga pada akhirnya motor pelaku pun dapat di tendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat di tangkap dengan bantuan warga sekitar.

Baca Juga:  Antisipasi kejahatan Polsek Ciampea Polres Bogor Gencar Laksanakan Patroli Hot Spot Siang Hari 2023

Pihak Kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke mapolsek Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS (30) dan M (25) saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi. Atas perbuatannya kedua pelaku punakan di kenakan dengn pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tutupnya

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

 

ARTIKEL TERKAIT