Home / Polres Bogor

Minggu, 2 April 2023 - 19:33 WIB

Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar 02/4/2023) Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

BOLRES BOGOR, (JW) – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Narogong desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Minggu dinihari (02/4/2023). Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan penjambretan tas milik seorang wanita. Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB bermula saat korban seorang wanita berinisial FEC yang berboncengan motor dengan seorang teman lelakinya, secara tiba-tiba di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, yang mana saat bersamaab para pelaku langsung melakukan penjambretan tas milik korban Sdri. FEM (21) berboncengan sepeda motor bersama temannya Sdr. MDA (22), isi tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM,EKTP, dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Kasat Samapta Bersama Kaposko OMB Monitoring Wilayah Kunjungi Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor DALKA Pengecekan situasi keamanan menjelang pemilu tahun 2024

Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalkan Korban

Pelaku yang langsung melarikan diri ke arah bekasi tersebut berusaha di kejar oleh korban dan seorang temannya, hingga pada akhirnya motor pelaku pun dapat di tendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat di tangkap dengan bantuan warga sekitar.

Baca Juga:  Dantasgas TMMD Ke-112 Kodim HST Meninjau Perpustakaan Keliling

Pihak Kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke mapolsek Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS (30) dan M (25) saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi. Atas perbuatannya kedua pelaku punakan di kenakan dengn pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tutupnya

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Patroli Dialogis Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kabupaten Bogor Ciptakan Kondusifitas 2023
Polsek Tanjungsari Berhasil Mediasi Penyelesaian Kasus Perzinaan di Tanjungsari 2024

Polres Bogor

Polsek Tanjungsari Berhasil Mediasi Penyelesaian Kasus Perzinaan di Tanjungsari 2024

Polres Bogor

Polsek Cigudek Olah TKP Terhadap Penyerangan Seorang Buruh 2024

Polres Bogor

Polsek Caringin Mediasi 2 Warga Yang Berselisih

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Intensifkan Kegiatan Mapping & Sosialisasi TPPO 2023

Polres Bogor

Gerak Cepat Tangani Kasus Perkara Tertembaknya Anggota Densus di Cikeas Bogor, Orang Tua Korban Berikan Apresiasi Pada Polres Bogor 2023
Polsek Tamansari Selidiki Warung Yang di Duga Menjual Obat Keras 2023

Polres Bogor

Polsek Tamansari Selidiki Warung Yang di Duga Menjual Obat Keras 2023
Unit SPKT Polsek Ciomas Berikan Pelayanan Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas 2023

Polres Bogor

Unit SPKT Polsek Ciomas Berikan Pelayanan Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas 2023
Lewat ke baris perkakas