BerandaBogorPolsek Cileungsi Berhasil Amankan Ratusan Tabung Gas Subsidi

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Ratusan Tabung Gas Subsidi

Author

Date

Category

Media Aspirasi Warga Menuju Percepatan Informasi Publik”
Bogor, (JW) – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at 3 Maret 2023. Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari keenam pelaku ini sendiri memiliki peranan masing- masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.

Baca Juga:  Kapolres Bogor Rotasi Sejumlah Kapolsek dan Serah Terima Jabatan Wakapolres

Keenam pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Desa Pasir Angin kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsudi, Ratusan Tabung Gas Berhasil di Amankan

Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone.

Baca Juga:  Polres Bogor Sambut Hari Santri Nasional Dengan Tausiyah Secara Virtual Bersama Santri dan Polsek Jajaran

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK. (NR)

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts