GmnI Bogor mengecam tindakan “Smack Down” yang dilakukan aparat, dalam menangani demonstran mahasiswa

JURNALISWARGA.ID, BOGOD-Gabungan mahasiswa di kabupaten tanggerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, tepat dengan Hari ulang tahun kabupaten tanggerang (13/10/2021)

Tindakan represif yang dilakukan oknum kepolisian kepada mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati tanggerang menuai banyak kecaman.

Wakabid 1 Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor, Robby Darwis Mengecam Tindakan Represif yang dilakukan oknum kepolisian yang melakukan penertiban dan pengamanan, dengan membanting “Smackdown”, menendang, dan memukuli, mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa.

Dan pula Robby menegaskan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas oknum tersebut secara tegas dan memberikan hukuman yang sesuai, karna tindakan tersebut tidak sesuai sebagaimana aturan yang Tertera dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 pasal 13, yang dimana dalam proses pengamanan harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dan pula menghargai asas Praduga Tidak bersalah.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Bogor Selatan

Dan dalam aksi demonstrasi memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke-389, tersebut menjadi insiden yang membuat citra buruk kepolisian kabupaten tanggerang atas terjadinya tindakan represif yang tidak wajar dilakukan dalam penanganan pengamanan aksi demonstrasi, dan dimana dalam kepemimpinan kepolisian yang dikepalai oleh Jendral Listyo s.p yang menjujung tinggi rasa humanis dan pendekatan yang persuasif, menjadi tercoreng karna insiden tersebut.

Baca Juga:  Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Amankan Anak-anak Yang Hendak Gelar Aksi Tawuran 2023

“Kepolisian harus memberikan tindakan tegas serta sanksi yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak sesuai dengan peraturan Kapolri no. 9 , dan pula tindakan tersebut memang lah sah dilakukan apabila dalam keadaan yang darurat, dan saya melihat dalam video yang beredar bahwa mahasiswa tersebut sudah diam di piting, dan tidak melakukan perlawanan kenapa harus di smackdown, dan ditendang kembali dan pula kepolisian harus sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 ayat 4 sebagaimana seharusnya kepolisian negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakan Hukum ” Pungkasnya Robby Darwis.( Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT