GmnI Bogor mengecam tindakan “Smack Down” yang dilakukan aparat, dalam menangani demonstran mahasiswa

JURNALISWARGA.ID, BOGOD-Gabungan mahasiswa di kabupaten tanggerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, tepat dengan Hari ulang tahun kabupaten tanggerang (13/10/2021)

Tindakan represif yang dilakukan oknum kepolisian kepada mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati tanggerang menuai banyak kecaman.

Wakabid 1 Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor, Robby Darwis Mengecam Tindakan Represif yang dilakukan oknum kepolisian yang melakukan penertiban dan pengamanan, dengan membanting “Smackdown”, menendang, dan memukuli, mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa.

Dan pula Robby menegaskan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas oknum tersebut secara tegas dan memberikan hukuman yang sesuai, karna tindakan tersebut tidak sesuai sebagaimana aturan yang Tertera dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 pasal 13, yang dimana dalam proses pengamanan harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dan pula menghargai asas Praduga Tidak bersalah.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

Dan dalam aksi demonstrasi memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke-389, tersebut menjadi insiden yang membuat citra buruk kepolisian kabupaten tanggerang atas terjadinya tindakan represif yang tidak wajar dilakukan dalam penanganan pengamanan aksi demonstrasi, dan dimana dalam kepemimpinan kepolisian yang dikepalai oleh Jendral Listyo s.p yang menjujung tinggi rasa humanis dan pendekatan yang persuasif, menjadi tercoreng karna insiden tersebut.

Baca Juga:  Surat Audensi sudah dilayangkan 2 Bulan Belum mendapatkan Tanggapan dari Kapolres, Pengurus AIPBR Sambangi Polres Bogor

“Kepolisian harus memberikan tindakan tegas serta sanksi yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak sesuai dengan peraturan Kapolri no. 9 , dan pula tindakan tersebut memang lah sah dilakukan apabila dalam keadaan yang darurat, dan saya melihat dalam video yang beredar bahwa mahasiswa tersebut sudah diam di piting, dan tidak melakukan perlawanan kenapa harus di smackdown, dan ditendang kembali dan pula kepolisian harus sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 ayat 4 sebagaimana seharusnya kepolisian negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakan Hukum ” Pungkasnya Robby Darwis.( Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT