GmnI Bogor mengecam tindakan “Smack Down” yang dilakukan aparat, dalam menangani demonstran mahasiswa

JURNALISWARGA.ID, BOGOD-Gabungan mahasiswa di kabupaten tanggerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, tepat dengan Hari ulang tahun kabupaten tanggerang (13/10/2021)

Tindakan represif yang dilakukan oknum kepolisian kepada mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati tanggerang menuai banyak kecaman.

Wakabid 1 Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor, Robby Darwis Mengecam Tindakan Represif yang dilakukan oknum kepolisian yang melakukan penertiban dan pengamanan, dengan membanting “Smackdown”, menendang, dan memukuli, mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa.

Dan pula Robby menegaskan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas oknum tersebut secara tegas dan memberikan hukuman yang sesuai, karna tindakan tersebut tidak sesuai sebagaimana aturan yang Tertera dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 pasal 13, yang dimana dalam proses pengamanan harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dan pula menghargai asas Praduga Tidak bersalah.

Baca Juga:  Pembina Majelis Ratu Lela Amrin Silaturahmi, Santuni Yatim dan Jamaah di Sukadamai Dramaga

Dan dalam aksi demonstrasi memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke-389, tersebut menjadi insiden yang membuat citra buruk kepolisian kabupaten tanggerang atas terjadinya tindakan represif yang tidak wajar dilakukan dalam penanganan pengamanan aksi demonstrasi, dan dimana dalam kepemimpinan kepolisian yang dikepalai oleh Jendral Listyo s.p yang menjujung tinggi rasa humanis dan pendekatan yang persuasif, menjadi tercoreng karna insiden tersebut.

Baca Juga:  Waspada TPPO Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Sosialisasi di Tingkat Desa 2023

“Kepolisian harus memberikan tindakan tegas serta sanksi yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak sesuai dengan peraturan Kapolri no. 9 , dan pula tindakan tersebut memang lah sah dilakukan apabila dalam keadaan yang darurat, dan saya melihat dalam video yang beredar bahwa mahasiswa tersebut sudah diam di piting, dan tidak melakukan perlawanan kenapa harus di smackdown, dan ditendang kembali dan pula kepolisian harus sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 ayat 4 sebagaimana seharusnya kepolisian negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakan Hukum ” Pungkasnya Robby Darwis.( Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT