KNPI Maluku Utara Desak Harita Group Hentikan Aktifitas Pertambangan di Pulau Obi 2023

Ternate, (Jurnaliswarga.id) – Berdasarkan, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 h Ayat 1, menyatakan “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini ternyata terbalik, dimana salah satu wilayah yang berada di provinsi Maluku Utara atau tepatnya di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Diduga adanya terjadi peristiwa penjahat lingkungan di daerah tersebut akibat dari kehadiran berbagai perusahan yang bernaung di bawah bendera Harita Group.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekertaris KNPI Maluku Utara, Samir Jahum kepada media ini bertempat di warkop socer, Rabu 21 Juni 2023.

Dari dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sekelompok perusahan di bawah Harita Groub itu, KNPI Maluku Utara menganggap tidak sesuai dengan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air.

KNPI Maluku Utara Desak Harita Group Hentikan Aktifitas Pertambangan di Pulau Obi 2023

Ia bahkan menyampaikan bahwa kejahatan ini bahkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kwalitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Maritim serta PermenLHK Nomor 95/MenLHK/SETJEN/Kum.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah.

Dijelaskan Samir bahwa, Perusahan yang diduga telah melakukan kejahatan yang bernaung di bawah PT Harita Group, diantaranya, PT. Tri Mega Bangun Persada dengan Area Konsesi Seluas 4.247 HA, Area Pertambangan 1.123,89 HA dan Area Penambangan 129.89 HA Penggunaan Lahan 11.80 Hektar Izin Produksi 12.000.000 Metrik Ton Bijih Nickel yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang diduga kuat melakukan pembuangan limbah darat dan menciptakan kerusakan lingkungan yang begitu Fatal.

Baca Juga:  Gebrakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi di Bumi Lancang Kuning Diganjar Penghargaan BPI Award 2023

Lanjut dia, belum lagi PT Gane Permai Sentosa dengan Lokasi Proyek Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dengan luas konsesi 1.128,83 HA, Area Pertambangan 168.44 Hektar Area Penambangan 4.75 Hektar ,Penggunaan Areal Proyek 469.9 Hektar Izin Produksi 5.000.000 Metrik Bijih Nickel.

Lebih lanjut, Bahkan PT. Halmahera Persada Lygend Merupakan corporasi Industri yang mengoperasikan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) Nickel dengan penggunaan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, dengan Sumber Ore Nickel dari PT. Tri Mega Bangun Persada dan PT. Gane Permai Sentosa yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa akibat Sedimentasi Ore Nickel, bahkan di duga Kuat terkontaminasi Limbah B3 dan diduga juga tidak memiliki Izin pembuangan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Tak hanya itu, Samir bahkan membeberkan bahwa PT. Mega Surya Pertiwi yang mengelola Smelter Feronikel Dengan penggunaan teknologi RKEF yang mengolah bijih Nickel, dan smelter nikel PT HPAL yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan, Izin pembuangan limbah B3 atas sejumlah kerusakan lingkungan lainnya.

“Olehnya itu, berkaitan dengan penjahat lingkungan yang di lakukan oleh sejumlah perusahan di bawah payung Harita Group ini, kami meminta Harita Groub agar segera hentikan aktifitas pertambangan. Karena akibat dari kehadiran perusahaan, sejumlah masalah lingkungan tidak kunjung diselesaikan oleh perusahan misalnya banjir baru ini di pulau Obi yang diduga kuat dampak dari perusahan tambang di bawah payung Harita, yang diduga akibat dari tidak memiliki ijin lingkungan, dan ijin amdal” Beber Bung Samir , Lelaki berkumis tipis.

Baca Juga:  PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Samir juga menyampai bahwa dengan adanya peraturan presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo ini perlu di evaluasi kembali Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, yang menuai banyak kontrovesial, permasalahan dan justru menciptakan kesesengsaraan bagi masyarakat khususnya di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dan PT. Harita Grup, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Tri Mega Bangun Persada, PT. Mega Surya Pertiwi dan PT. Halmahera Persada Lygend terindikasi dugaan melakukan tindak Pidana Lingkungan di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dan atas dugaan tidak memiliki Izin lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah B3,” Ucapnya.

” Kami juga akan menyurat Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dan Kementrian ESDM RI agar segera menghentikan aktivitas Industri Nickel di Pulau Obi, akibat dari tidak memiliki Izin serta dampak lingkungan yang di akibatkan di masyarakat,” tambahnya.

“Apabila Tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami akan menggelar konsolidasi besar-besaran bersama seluruh warga, aktifis dan OKP di Maluku utara di atas kejahatan Lingkungan yang di akibatkan oleh Industri Nickel di Pulau Obi Maluku Utara,” sambung mengakhiri.(S)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT