KNPI Maluku Utara Desak Harita Group Hentikan Aktifitas Pertambangan di Pulau Obi 2023

Ternate, (Jurnaliswarga.id) – Berdasarkan, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 h Ayat 1, menyatakan “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini ternyata terbalik, dimana salah satu wilayah yang berada di provinsi Maluku Utara atau tepatnya di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Diduga adanya terjadi peristiwa penjahat lingkungan di daerah tersebut akibat dari kehadiran berbagai perusahan yang bernaung di bawah bendera Harita Group.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekertaris KNPI Maluku Utara, Samir Jahum kepada media ini bertempat di warkop socer, Rabu 21 Juni 2023.

Dari dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sekelompok perusahan di bawah Harita Groub itu, KNPI Maluku Utara menganggap tidak sesuai dengan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air.

KNPI Maluku Utara Desak Harita Group Hentikan Aktifitas Pertambangan di Pulau Obi 2023

Ia bahkan menyampaikan bahwa kejahatan ini bahkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kwalitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Maritim serta PermenLHK Nomor 95/MenLHK/SETJEN/Kum.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah.

Dijelaskan Samir bahwa, Perusahan yang diduga telah melakukan kejahatan yang bernaung di bawah PT Harita Group, diantaranya, PT. Tri Mega Bangun Persada dengan Area Konsesi Seluas 4.247 HA, Area Pertambangan 1.123,89 HA dan Area Penambangan 129.89 HA Penggunaan Lahan 11.80 Hektar Izin Produksi 12.000.000 Metrik Ton Bijih Nickel yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang diduga kuat melakukan pembuangan limbah darat dan menciptakan kerusakan lingkungan yang begitu Fatal.

Baca Juga:  Garda Bela Negara Nasional Dukung TNI Berantas Narkoba dan Terorisme

Lanjut dia, belum lagi PT Gane Permai Sentosa dengan Lokasi Proyek Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dengan luas konsesi 1.128,83 HA, Area Pertambangan 168.44 Hektar Area Penambangan 4.75 Hektar ,Penggunaan Areal Proyek 469.9 Hektar Izin Produksi 5.000.000 Metrik Bijih Nickel.

Lebih lanjut, Bahkan PT. Halmahera Persada Lygend Merupakan corporasi Industri yang mengoperasikan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) Nickel dengan penggunaan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, dengan Sumber Ore Nickel dari PT. Tri Mega Bangun Persada dan PT. Gane Permai Sentosa yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa akibat Sedimentasi Ore Nickel, bahkan di duga Kuat terkontaminasi Limbah B3 dan diduga juga tidak memiliki Izin pembuangan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Tak hanya itu, Samir bahkan membeberkan bahwa PT. Mega Surya Pertiwi yang mengelola Smelter Feronikel Dengan penggunaan teknologi RKEF yang mengolah bijih Nickel, dan smelter nikel PT HPAL yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan, Izin pembuangan limbah B3 atas sejumlah kerusakan lingkungan lainnya.

“Olehnya itu, berkaitan dengan penjahat lingkungan yang di lakukan oleh sejumlah perusahan di bawah payung Harita Group ini, kami meminta Harita Groub agar segera hentikan aktifitas pertambangan. Karena akibat dari kehadiran perusahaan, sejumlah masalah lingkungan tidak kunjung diselesaikan oleh perusahan misalnya banjir baru ini di pulau Obi yang diduga kuat dampak dari perusahan tambang di bawah payung Harita, yang diduga akibat dari tidak memiliki ijin lingkungan, dan ijin amdal” Beber Bung Samir , Lelaki berkumis tipis.

Baca Juga:  Siruaya Utamawan Dewas BPJS Kesehatan Ajak Pekerja Perkebunan Perjuangkan Hak JKN

Samir juga menyampai bahwa dengan adanya peraturan presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo ini perlu di evaluasi kembali Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, yang menuai banyak kontrovesial, permasalahan dan justru menciptakan kesesengsaraan bagi masyarakat khususnya di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dan PT. Harita Grup, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Tri Mega Bangun Persada, PT. Mega Surya Pertiwi dan PT. Halmahera Persada Lygend terindikasi dugaan melakukan tindak Pidana Lingkungan di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dan atas dugaan tidak memiliki Izin lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah B3,” Ucapnya.

” Kami juga akan menyurat Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dan Kementrian ESDM RI agar segera menghentikan aktivitas Industri Nickel di Pulau Obi, akibat dari tidak memiliki Izin serta dampak lingkungan yang di akibatkan di masyarakat,” tambahnya.

“Apabila Tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami akan menggelar konsolidasi besar-besaran bersama seluruh warga, aktifis dan OKP di Maluku utara di atas kejahatan Lingkungan yang di akibatkan oleh Industri Nickel di Pulau Obi Maluku Utara,” sambung mengakhiri.(S)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT