Ternate, Jurnaliswarga.id – Akhir-akhir ini, berbagai dugaan dan indikasi korupsi seolah seperti Jamur yang tumbuh disetiap musim hujan, dimana berbagai macam kasus dugaan penyalahgunaan dan penggelapan anggaran negara/daerah, hingga korupsi dengan berbagai macam motif seolah
tidak ada habisnya.
“Akhir Jabatan Gubernur, Kejati dan Polda Malut Diminta Jangan Tutup Mata Soal Dugaan Korupsi Ditubuh PUPR/DKP/DLH 2023”
Dari tahun ke tahun, kasus semakin meningkat dan bertambahnya nilai kerugian keuangan negara/daerah makin tak terhindarkan. Ditambah lagi dengan dugaan praktek amoral pejabat yang kian menjadi-jadi.

Beberapa waktu yang lalu, Publik Maluku Utara dikejutkan dengan praktek dugaan korupsi yang semakin menjalar
menjelang masa akhir kepemimpinan Abdul Gani Kasuba.
Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan berkualitas akan tidak pernah terlaksana. Dimana kualitas layanan pasti, sangat jelek dan mengecewakan publik.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara atau disingkat APMAK Malut, Azis Abubakar disela-sela aksi demontrasi berlangsung di depan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin 28 Agustus 2023.
Azis bilang, Berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, publik patut pertanyakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama oknum BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Berdasarkan reaslitas saat ini, atas kasus dugaan Korupsi yang melibatakan Kepala Dinas lingkungan hidup pemda Provinsi Maluku Utara yang di tangani oleh Lembaga penegak hukum seolah tak kunjung tuntas atau terkesan di istimewakan, padahal suda jelas nyata mereka diduga aktor utama dalam memainkan peran, diantaranya seperti Kasus Dugaan Pengadaan Kapal
Billfhis oleh Kadis Kelautan dan perikanan Maluku Utara,
” Belum juga terdapat informasi yang beredar viral terkait dengan dugaan praktek bagi-bagi proyek lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2023,” bebernya.
” Bahkan pembangunan Dermaga Tuada diduga bermasalah, Semetara itu juga, Dugaan atas informasi Pemalsuan Dokumen laporan pekerjaan jalan dan
jembatan kabupaten Halmahera Utara oleh Dinas PUPR Malut,” tambahnya.
Olehnya itu pihaknya mendesak agar Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen Dinas PUPR Malut atas laporan yang diduga di copy paste menggunakan laporan BTS milik Kota Wamena Papua Pegunungan.
” Kami bahkan meminta agar Polda melalui Ditreskrimsus melakukan uji forensik dokumen laporan Dinas PUPR atas Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Halmahera Utara. Sehingga perlu memanggil dan memeriksa Daud Ismail selaku kadis PUPR Malut,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara perlu segera menggelar perkara penetapan tersangka kasus pengadaan
Kapal Bhilfish milik DKP Maluku Utara, agar informasi hukumnya jelas. Dan segera memanggil Abdullah Assagaf selaku Kadis DKP Malut atas dugaan masalah pekerjaan Dermaga Tuada Halmahera Barat.
Tak sampai disini saja, Disampaikan Azis, pihaknya juga mendesak agar Gubernur Maluku Utara segera mencopot Daud Ismail Dari Kadis PUPR MALUT dan Abdullah Assagaf Dari Kadis DKP MALUT.
” Jadi kami akan terus menggaungkan masalah ini terkait dengan dugaan praktek korupsi yang saat ini telah merajalela di tubuh pemerintah daerah di provinsi Maluku Utara pada aksi jilid II Kamis nanti, sehingga aparat penegak hukum tidak tutup mata atas masalah ini,” tandasnya. (Kontributor Maluku :Safrin)
