Jakarta, (MGA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Republik Indonesia kembali didesak periksa dan evaluasi oknum oknum yang terlibat dalam dugaan Indikasi terjadi praktek tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek
pembangunan milik Kementrian PUPR yang dilaksanakan oleh Balai Jalan Nasional (BPJN)
Wilayah Maluku Utara.
Kordinator Aksi, Ajis Abubakar mengatakan kedatangan ke KPK dan KemenPUPR ini karena ada sejumlah kasus terindikasi dugaan korupsi yang melekat di Balai Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara.
Disampaikan dugaan dan indikasi korupsi diantaranya adalah pekerjaan preservasi jalan WEDA – MAFA – MATUTING – SAKETA
Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh PT. Sama Prima Jaya dengan nilai Rp25.420467.000,- yang diduga mengalami keterlambatan pekerjaan atau sudah melampaui batas waktu pekerjaan sebagaimana ketentuan Kontrak.
“Pekerjaan tersebut saat ini berstatus Show Cause Meeting (SCM III) dan diduga kuat Pekerjaan tersebut ada item pekerjaan longsoran pada Sisi kanan badan Jalan, dan ternyata tidak selesai dikerjakan, begitu juga dengan Pekerjaan Lapisan Pondasi Atas (LPA) diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi tehnis
pekerjaan,” bebernya.
Selain itu ada indikasi masalah pekerjaan pembangunan preservasi jalan pada ruas
Halmahera 2.2. WEDA – SAGEA – PATANI Tahun 2021 yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun
Dengan Nilai Kontrak Pekerjaan Rp. 43.573.070.,00, diduga kuat 2 Kilometer Jalan pada Ruas tersebut dialihkan menjadi status jalan Kabupaten Halmahera Tengah dan selanjutnya Pekerjaan Tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi tehknis pekerjaan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPC GPM Kota Ternate, Juslan J Latif, Kamis 9 Februari 2023.
Selain itu, lanjut dia, ada dugaan dan indikasi keterlambatan pekerjaan pada pembangunan Preservasi Jalan Ruas SP. DODINGA – AKELAMO – PAYAHE – WEDA Tahun Anggaran 2022 Dengan Nilai Kontrak
Pekerjaan Senilai Rp. 30.529.964.000,00 yang dikerjakan oleh PT. Amara Marga Jaya, dimana saat ini pekerjaan tersebut berstatus Show Cause Meeting (SCM III), serta diduga kuat
pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan.
Sementara dalam orasinya, dikatakan ada dugaan dan Indikasi Korupsi serta utang piutang bahan pekerjaan kepada pihak ketiga atas pelaksanaan Pekerjaan Jembatan AKE TIABO yang dikerjakan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa dengan nilai Pekerjaan Rp16.954.469.800,- tahun anggaran 2022 melalui Balain Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara, yang saat ini pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan Kontrak Pekerjaan.
Ia bahkan membeberkan adanya konspirasi atau persaingan tidak sehat atas pelaksanaan Tender Proyek melalui BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) Wilayah Maluku Utara atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Tahun Anggaran 2021 pada Ruas GEBE – BANDARA – GEBE – UMERA dengan Nilai Kontrak Rp. 95.555.967,00 yang mana awalnya dimenangkan oleh PT. Addies Pratama Persada kemudian dilakukan pembatalan, dan selanjutnya di menangkan oleh PT. Lombok Ulina.
Sementara Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas pada kesempatan tersebut juga menambahkan dalam orasinya dugaan korupsi pekerjaan jaringan perpipaan SPAM IKK Taliabu Barat Laut Pulau Limbo Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang di kerjakan oleh PT.
Kusuma Wardhana Group senilai Rp24.044.900.000,- Tahun Anggaran 2019 melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara (BPPW Maluku Utara) sejak
awal pekerjaan proyek tersebut gagal dikerjakan, bahkan masyarakat tidak dapat menikmati Air Bersih atas pekerjaan tersebut (Total Loss).
” Atas kasus inilah KPK yang di pimpin oleh Irjen pol Firly Bahuri harus segera membongkar sejumlah kasus korupsi di Maluku Utara,” ungkapnya. Ia juga menyentil dugaan dan indikasi Grativikasi 4 Unit Mobil Tipe X-Pander dan 2 Unit Mobil Tipe HR-V yang diduga maksud dan tujuan atas kepentingan Proyek pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR, yang diduga dilakukan oleh
Oknum Pengusaha/Kontraktor dengan inisial “ S “ dan “ RL ” yang diduga kuat diterima oleh
Oknum PPK dan Satker.
“Olehnya itu kami mendesak kepada KPK dan KemenPUPR Republik Indonesia agar segera memanggil dan memeriksa, serta mengevaluasi Kepala BPJN Maluku Utara Ir. Herdiyanto Arifin, kepala Satker Wilayah I PJN Maluku Utara Chandra Syah Parmance, PPK 2.2 Balai PJN Maluku Utara Joone Seisi Margareth Manus, PPK 2.1 Balai PJN Maluku Utara Wahyudi, PPK 1.1 Balai PJN Maluku Utara Ema Amelia, PPK 2.3 Balai PJN Maluku Utara Mohammad Ali Afanti, Kepala BWS Maluku Utara, Kalpin Nur atas dugaan sejumlah kasus tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan aksi demontrasi pertama pada hari Senin tanggal 6 February 2023 dengan tuntutan yang sama.(Red)