KNPI Maluku Utara Desak Harita Group Hentikan Aktifitas Pertambangan di Pulau Obi 2023

Ternate, (Jurnaliswarga.id) – Berdasarkan, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 h Ayat 1, menyatakan “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini ternyata terbalik, dimana salah satu wilayah yang berada di provinsi Maluku Utara atau tepatnya di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Diduga adanya terjadi peristiwa penjahat lingkungan di daerah tersebut akibat dari kehadiran berbagai perusahan yang bernaung di bawah bendera Harita Group.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekertaris KNPI Maluku Utara, Samir Jahum kepada media ini bertempat di warkop socer, Rabu 21 Juni 2023.

Dari dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sekelompok perusahan di bawah Harita Groub itu, KNPI Maluku Utara menganggap tidak sesuai dengan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air.

KNPI Maluku Utara Desak Harita Group Hentikan Aktifitas Pertambangan di Pulau Obi 2023

Ia bahkan menyampaikan bahwa kejahatan ini bahkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kwalitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Maritim serta PermenLHK Nomor 95/MenLHK/SETJEN/Kum.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah.

Dijelaskan Samir bahwa, Perusahan yang diduga telah melakukan kejahatan yang bernaung di bawah PT Harita Group, diantaranya, PT. Tri Mega Bangun Persada dengan Area Konsesi Seluas 4.247 HA, Area Pertambangan 1.123,89 HA dan Area Penambangan 129.89 HA Penggunaan Lahan 11.80 Hektar Izin Produksi 12.000.000 Metrik Ton Bijih Nickel yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang diduga kuat melakukan pembuangan limbah darat dan menciptakan kerusakan lingkungan yang begitu Fatal.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Dan Jajarannya Bahas Pemberantasan Korupsi

Lanjut dia, belum lagi PT Gane Permai Sentosa dengan Lokasi Proyek Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, dengan luas konsesi 1.128,83 HA, Area Pertambangan 168.44 Hektar Area Penambangan 4.75 Hektar ,Penggunaan Areal Proyek 469.9 Hektar Izin Produksi 5.000.000 Metrik Bijih Nickel.

Lebih lanjut, Bahkan PT. Halmahera Persada Lygend Merupakan corporasi Industri yang mengoperasikan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) Nickel dengan penggunaan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, dengan Sumber Ore Nickel dari PT. Tri Mega Bangun Persada dan PT. Gane Permai Sentosa yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa akibat Sedimentasi Ore Nickel, bahkan di duga Kuat terkontaminasi Limbah B3 dan diduga juga tidak memiliki Izin pembuangan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Tak hanya itu, Samir bahkan membeberkan bahwa PT. Mega Surya Pertiwi yang mengelola Smelter Feronikel Dengan penggunaan teknologi RKEF yang mengolah bijih Nickel, dan smelter nikel PT HPAL yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan, Izin pembuangan limbah B3 atas sejumlah kerusakan lingkungan lainnya.

“Olehnya itu, berkaitan dengan penjahat lingkungan yang di lakukan oleh sejumlah perusahan di bawah payung Harita Group ini, kami meminta Harita Groub agar segera hentikan aktifitas pertambangan. Karena akibat dari kehadiran perusahaan, sejumlah masalah lingkungan tidak kunjung diselesaikan oleh perusahan misalnya banjir baru ini di pulau Obi yang diduga kuat dampak dari perusahan tambang di bawah payung Harita, yang diduga akibat dari tidak memiliki ijin lingkungan, dan ijin amdal” Beber Bung Samir , Lelaki berkumis tipis.

Baca Juga:  Dugaan Gratifikasi, Aksi Demo Desak KPK Periksa Kepala BWS dan BPJN Malut Bersama Satker Serta Sejumlah PPK

Samir juga menyampai bahwa dengan adanya peraturan presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo ini perlu di evaluasi kembali Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, yang menuai banyak kontrovesial, permasalahan dan justru menciptakan kesesengsaraan bagi masyarakat khususnya di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dan PT. Harita Grup, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Tri Mega Bangun Persada, PT. Mega Surya Pertiwi dan PT. Halmahera Persada Lygend terindikasi dugaan melakukan tindak Pidana Lingkungan di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dan atas dugaan tidak memiliki Izin lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah B3,” Ucapnya.

” Kami juga akan menyurat Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dan Kementrian ESDM RI agar segera menghentikan aktivitas Industri Nickel di Pulau Obi, akibat dari tidak memiliki Izin serta dampak lingkungan yang di akibatkan di masyarakat,” tambahnya.

“Apabila Tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami akan menggelar konsolidasi besar-besaran bersama seluruh warga, aktifis dan OKP di Maluku utara di atas kejahatan Lingkungan yang di akibatkan oleh Industri Nickel di Pulau Obi Maluku Utara,” sambung mengakhiri.(S)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT