Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Di Kendari Untuk Jamin Keamanan Umat Dalam Beribadah

JURNALISWARGA.ID, KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menjamin Keamanan Umat dalam Beribadah dengan memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah terhadap Rumah Ibadah. Maka itu, Program Gerakan Nasional Sertifikasi (GNS) Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN terus dipercepat.

Sehubungan dengan Langkah tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyambangi Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan Tiga (3) Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Ilmi, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Senin (04/09/2023).

Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah ini harus diseriusi karena menyangkut Hak Keamanan Umat Beribadah sehingga, Umat merasa Aman dan Tenang dalam Beribadah ketika Tempat Ibadah Mereka mempunyai Kepastian Hukum,” Ungkap Hadi Tjahjanto.

Baca Juga:  Harumkan Indonesia Di Kejuaraan IKF 2023 Portugal, Ratusan Prajurit Sambut Kepulangan Sertu Dirhamsah Di Makorem 143/HO

Adapun Sertifikat Tanah Wakaf diperuntukkan atas Masjid Nurul Ilmi di Kelurahan Labibia yang diterima oleh Darman, Masjid Yusuf Al Ma’un di Kelurahan Mokoau yang diterima oleh Maoliddin serta Masjid Al Islah di Kelurahan Anggoeya yang diterima oleh Irwan Sofyan.

Hadi Tjahjanto menekankan bahwa dalam Penyertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tidak Ada Diskriminasi dan Pengecualian. Seluruh Tempat Ibadah harus dilindungi agar Masyarakat dapat Beribadah Tanpa Gangguan.

Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa dalam mempercepat Program Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.

“Kalau Kita Lihat di Televisi, Masyarakat sedang Beribadah diusir. Oleh sebab itu, Program yang Saya tambahkan.yakni Mensertifikatkan Tanah-tanah Wakaf dan Tempat Ibadah harus dijalankan dengan Cara Sinergi, Kolaborasi dan Menghilangkan Ego Sektoral,” Tegas Hadi Tjahjanto.

Baca Juga:  Kasat Intelkam Polres Palopo Menyalurkan Bansos Bersama Bagi Kalangan Terdampak Kenaikan Harga BBM

Pada Momen ini, Menteri ATR/BPN juga memberikan Santunan kepada Anak Yatim-Piatu yang berada di Lokasi Sekitar Masjid Nurul Ilmi.

Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut antara lain Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Asep Heri, Para Kakantah di Provinsi Sultra, Para Bupati/Walikota di Provinsi Sultra serta Forkopimda Provinsi Sultra.

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT