Pimpinan Umum LPKSM PATROLI Soroti Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMP Satria Bangsa 2024

Kab. Bogor, (jurnaliswarga.id) – H Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. selaku pimpinan umum LPKSM PATROLI angkat suara adanya dugaan Jual Beli Praktek Buku LKS di SMP Satria Bangsa yang di keluhkan wali murid siswa.

Meski pemerintah melarangnya praktek jual beli buku lks tetapi masih saja ada banyak pihak sekolahan tetap membandel dan melanggarnya, padahal tersebut sudah tercantum di berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

H Sukarman menyayangkan pihak Yayasan Mahdy Nabil SMP Satria Bangsa yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor diduga melakukan pratek penjualan buku LKS kepada peserta didik dengan harga sebesar Rp. 125.000-, untuk enam mata pelajaran.

Baca Juga:  FKI Jatim Silaturahmi ke Kanwil Kumham Jatim 2023

Pimpinan Umum LPKSM PATROLI Soroti Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMP Satria Bangsa 2024Saat H Sukarman meminta keterangan kepada salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada keluhannya (07/3) “Saya Keberatan karna dari seragam saja misalnya sepatu, selalu diharuskan pakai sepatu hitam, kalau lagi gak ada uang kita kadang bingung,”paparnya

“Apalagi saya kerjanya serabutan gak punya gaji bulanan, daripada buat LKS sama uang ujian, mending buat bayar bulanan, karna untuk bulanan saja saya masih nunggak, yang tadinya uang nya buat bayar bulanan jadi ke alihkan buat bayar LKS atau bayar uang UJIAN.

wali murid tersebut menjelaskan kepada H Sukarman. Tidak bayar uang ujian siswa tidak bisa mengikuti ujian pak, dikarenakan adanya syarat – syarat agar bisa ikut ujian harus ada kartu peserta ujian dan itupun bayar, dan tiap kenaikan kelas itu juga ada daftar ulang,”keluhnya

Baca Juga:  Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Dalami Kasus Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Yang Viral di Medsos 2024

H Sukarman menjelaskan pula, ” tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, jelasnya.

Bukan suatu alasan pihak sekolah tidak mengikuti aturan pemerintah namun itu sudah menjadi kewajiban dan aturan yang harus di taati.

Marelita Devisa selaku kepsek saat di konfirmasi melalui via WhatsaAp sama sekali tidak menjawab/membalas chat sehingga berita ini ditayangkan.(Ade)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menlu 8 Negara Kecam Pelanggaran Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak Dunia Bertindak Tegas

JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara, termasuk Indonesia, secara tegas mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas Israel terhadap status quo...

Pemerintah RI Berduka, Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian UNIFIL di Lebanon 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI, Praka Rico Pramudia, yang bertugas dalam misi perdamaian dunia di...

JP Morgan Tempatkan Indonesia Peringkat Kedua Dunia dalam Ketahanan Energi Global 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Indonesia kembali mencatat capaian strategis di sektor energi global. Lembaga keuangan internasional JP Morgan Asset Management menempatkan Indonesia di peringkat kedua...

Indonesia–Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla, Bangun Pusat Manajemen Kebakaran Hutan di OKI

JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Republik Korea terus memperkuat kerja sama strategis dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest...

Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026, Tonggak Baru Kepastian Pasar Karbon Indonesia

JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 disambut positif oleh pelaku industri sebagai tonggak baru dalam menciptakan kepastian dan...

 

ARTIKEL TERKAIT