Home / Bogor

Jumat, 8 Maret 2024 - 06:07 WIB

Pimpinan Umum LPKSM PATROLI Soroti Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMP Satria Bangsa 2024

Kab. Bogor, (jurnaliswarga.id) – H Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. selaku pimpinan umum LPKSM PATROLI angkat suara adanya dugaan Jual Beli Praktek Buku LKS di SMP Satria Bangsa yang di keluhkan wali murid siswa.

Meski pemerintah melarangnya praktek jual beli buku lks tetapi masih saja ada banyak pihak sekolahan tetap membandel dan melanggarnya, padahal tersebut sudah tercantum di berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

H Sukarman menyayangkan pihak Yayasan Mahdy Nabil SMP Satria Bangsa yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor diduga melakukan pratek penjualan buku LKS kepada peserta didik dengan harga sebesar Rp. 125.000-, untuk enam mata pelajaran.

Baca Juga:  APWMI Gelar Peringatan Isra Miraj 1443 H/2022 M Dan Launching Rumah Tahfidz Qur'an

Pimpinan Umum LPKSM PATROLI Soroti Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMP Satria Bangsa 2024Saat H Sukarman meminta keterangan kepada salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada keluhannya (07/3) “Saya Keberatan karna dari seragam saja misalnya sepatu, selalu diharuskan pakai sepatu hitam, kalau lagi gak ada uang kita kadang bingung,”paparnya

“Apalagi saya kerjanya serabutan gak punya gaji bulanan, daripada buat LKS sama uang ujian, mending buat bayar bulanan, karna untuk bulanan saja saya masih nunggak, yang tadinya uang nya buat bayar bulanan jadi ke alihkan buat bayar LKS atau bayar uang UJIAN.

wali murid tersebut menjelaskan kepada H Sukarman. Tidak bayar uang ujian siswa tidak bisa mengikuti ujian pak, dikarenakan adanya syarat – syarat agar bisa ikut ujian harus ada kartu peserta ujian dan itupun bayar, dan tiap kenaikan kelas itu juga ada daftar ulang,”keluhnya

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Hadiri Deklarasi Nasional Relawan Jokowi 2023

H Sukarman menjelaskan pula, ” tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, jelasnya.

Bukan suatu alasan pihak sekolah tidak mengikuti aturan pemerintah namun itu sudah menjadi kewajiban dan aturan yang harus di taati.

Marelita Devisa selaku kepsek saat di konfirmasi melalui via WhatsaAp sama sekali tidak menjawab/membalas chat sehingga berita ini ditayangkan.(Ade)

Share :

Baca Juga

Bogor

Penampilan Memukau Tim Marawis No Urut 6 Tim Annisa Annur RT 04 di Festival Marawis Tingkat RW 03

Bogor

Synchronize Band SMK Negeri 2 Cibinong Tampil Dalam Kegiatan”Coffee Morning Bakesbangpol Kab.Bogor

Bogor

Korban Tenggelam di Cariu Bogor Berhasil di Temukan

Bogor

Ketum BPI KPNPA RI Roadshow Ke Sumbar Desak Aparat Hukum Segera Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mandek

Bogor

Penurunan Covid-19 di ASEAN Momentum untuk Bangkit Bersama

Bogor

Diduga Dampak Proyek Pembangunan Sentul Alaya, Rumah Warga Banjir Lumpur: Pelaksana Proyek Sepelekan Wartawan

Bogor

Polsek Babakan Madang Berikan Bantuan Sembako Kepada Penderita Tunanetra dan Penderita Lumpuh

Bogor

Satu Unit Mobil Box Terguling di Jalanan Raya Alternatif Cileungsi- Cibubur, Pihak Kepolisian Lakukan Evakuasi
Lewat ke baris perkakas