Gelar Raker Perdana, Komisi IV Soroti Program Pelunasan Ijazah

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.IDKomisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Bagian Kesra Setda Kota Bogor untuk membahas program pelunasan ijazah, Selasa (15/10/2024).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat untuk memonitoring pelaksanaan program pelunasan ijazah.

“Dari laporan yang disampaikan oleh Disdik dan Kesra memang masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program ini,” ujar Ence.

Gelar Raker Perdana, Komisi IV Soroti Program Pelunasan Ijazah

Ence menjelaskan, permasalahan yang terjadi dikarenakan pihak sekolah masih belum mendaftarkan penerima bantuan program pelunasan ijazah dikarenakan besaran bantuan tidak sesuai dengan tunggakan yang ada.

Untuk tingkat SMA sederajat terdata baru 58 siswa dari 6 sekolah yang melakukan penginputan data dari total 136 sekolah. Kemudian untuk penyaluran bantuan baru mencapai 35 persen.

Baca Juga:  Longsor di Parung jambu, Dadang Danubrata Kuatkan Warga dan Salurkan Bantuan

Sedangkan untuk tingkat SMP sederajat penginputan data baru dilakukan oleh dua unit sekolah. Untuk proses pencairan dari data yang disampaikan oleh Disdik realisasi sudah mencapai 82 persen.

“Jadi memang harus dilakukan evaluasi terhadap penyaluran dan program ini,” jelas Ence.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna, menyampaikan kepada pihak Disdik dan Kabag Kesra bahwa program pelunasan ijazah merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya, karena memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

Juhanna juga mengatakan satuan pendidikan (sekolah) dilarang melakukan penahanan ijazah. Hal ini sudah dituangkan didalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi memang kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal untuk memastikan aturan yang ada tidak dilanggar,” tegas Juhanna.

Baca Juga:  Sampaikan Beberapa Catatan, Atang Dorong Pemkot Bogor Lebih Inovatif Dalam Penyusunan Program 2024

Terkait dengan minimnya minat sekolah mendaftarkan siswanya yang tersangkut masalah biaya, Juhanna mengungkapkan Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal.

Sehingga para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus berhak menerima ijazah. Hal tersebut pun sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.

“Harus ada kesadaran, keikhlasan dan kebesaran jiwa dari pihak sekolah dan rasa tanggungjawab dari siswa atas persoalan ini. Tapi kita harus memastikan dan tetap mengingat bahwa kita berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

25 Pertemuan Tingkat Menteri, ASEAN–Uni Eropa Dorong CEPA dan Siap Sambut 50 Tahun Kemitraan

BANDAR SERI BEGAWAN, JURNALISWARGA.ID — Kemitraan antara Association of Southeast Asian Nations dan Uni Eropa semakin diperkuat melalui Pertemuan Tingkat Menteri ke-25 yang digelar...

2 Kajian KPK Ungkap 688 Kasus dan Potensi Rp355,34 Triliun, Sektor Kehutanan Jadi Sorotan

JAKARTA,JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi meluncurkan 2 kajian strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor kehutanan, di tengah temuan 688 perkara korupsi dan...

Piala Raja Sepatu Roda 2026 Siapkan Bibit Unggul Menuju PON 2032,900 Atlet Ditargetkan

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Kejuaraan Nasional Piala Raja cabang olahraga sepatu roda tahun 2026 diproyeksikan menjadi ajang strategis untuk mencetak atlet unggulan masa depan. Event...

217 TPA Terdata, 53 Anak Jadi Korban: Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal di DIY

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA,ID, — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh daycare tak berizin tanpa pengecualian. Langkah tegas ini...

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

 

ARTIKEL TERKAIT