Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.IDDPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.

“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.

Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman KumuhDPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan.

Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

Baca Juga:  Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Danubrata Isi Kursi Wakil Ketua

Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.

“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.

Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.

Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.

“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.

Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.

Baca Juga:  Paripurna Pelantikan DPRD Periode 2024 - 2029 Atang Trisnanto Serahkan Palu Pimpinan ke Adityawarman

Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman KumuhDPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.

“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.

Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota.

Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.

“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya. (ADV/nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Presiden Prabowo akan Resmikan RS M. Thohir, Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui 2026

PESISIR BARAT, JURNALISWARGA.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan Meresmikan Rumah Sakit Muhammad Thohir di Krui Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Presiden Prabowo...

Basuki Tegaskan 4 Karakter ASN Otorita IKN untuk Nusantara

NUSANTARA, Jurnaliswarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan pentingnya pembentukan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, profesional, dan inovatif dalam...

Basuki Lantik PNS Perdana Otorita IKN, Ukir Sejarah Baru 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat tonggak sejarah baru dengan dilantiknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan pertama yang akan menjadi garda...

BPI KPNPA RI Tantang Kajati Sumbar Bongkar Korupsi Besar, Rahmad Sukendar: Dedie Dikenal sebagai Jaksa Pemburu Koruptor 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Kinerja cepat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Sejak dilantik pada 29 April 2026, Dedie dinilai...

Bupati Rudy Bangga, Baby Rio Ukir Sejarah di Kabupaten Bogor 2026

CISARUA, JURNALISWARGA.ID – Kabupaten Bogor kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Seekor bayi giant panda bernama Satrio Wiratama atau yang akrab disapa Baby...

 

ARTIKEL TERKAIT