Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.IDKomisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius. Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi yang diantaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan.

Sehingga Karnain meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.

“Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” kata Karnain, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:  Mulai Bahas Raperda PPLH, DPRD dan Pemkot Bogor Sepakat Jaga Lingkungan Kota Bogor Lestari Kini dan Nanti 2023

Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogoe agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB nomor 329 tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.

“Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya,” ujar Karnain.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.

Baca Juga:  Pertahankan Adipura, DPRD Kota Bogor Siap Perjuangkan Insentif Untuk Petugas Kebersihan 2024

Sebab jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.

Trending Topic

1 Comment

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT