Home / DPRD KOTA BOGOR

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.IDKomisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius. Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi yang diantaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan.

Sehingga Karnain meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.

“Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” kata Karnain, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:  Hasil Tabulasi sudah 100%, PKS pecahkan rekor kembali merajai Kota Bogor

Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogoe agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB nomor 329 tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.

“Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya,” ujar Karnain.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Sampaikan Aspirasi ke PJ Gubernur Jabar 2023

Sebab jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

DPRD KOTA BOGOR

Anggota DPRD Fraksi PKS Endah Purwanti Minta Pemkot Bogor Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran Perijinan 2023

DPRD KOTA BOGOR

Hari Pers Nasional 2025: Hj. Hakanna Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Apresiasi Peran Media 

DPRD KOTA BOGOR

Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda

DPRD KOTA BOGOR

PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan DPRD Kota Bogor Semangat Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

DPRD KOTA BOGOR

Dua Aleg Perempuan DPRD Kota Bogor Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Ciluar

DPRD KOTA BOGOR

Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 di Plaza Balai Kota
Hadiri Musrenbang Bondongan Dadang I. Danubrata Kawal Aspirasi Warga 2023

DPRD KOTA BOGOR

Hadiri Musrenbang Bondongan Dadang I. Danubrata Kawal Aspirasi Warga 2023

DPRD KOTA BOGOR

Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor
Lewat ke baris perkakas